Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Rangkul Pemkab Pamekasan

Jumat 05 Apr 2019 19:31 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Madura menginisiasi Rapat Koordinasi Pengendalian Rokok Ilegal Selasa (2/4).

Bea Cukai Madura menginisiasi Rapat Koordinasi Pengendalian Rokok Ilegal Selasa (2/4).

Foto: bea cukai
Pamekasan adalah penerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau Terbesar di Madura.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Bea Cukai Madura menginisiasi Rapat Koordinasi Pengendalian Rokok Ilegal Selasa (2/4). Bea Cukai menrangkul pejabat tinggi pemerintahan untuk menekan angka rokok ilegal di Pamekasan.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta beberapa perwakilan dari masing-masing instansi tersebut. Rapat ini dipimpin langsung oleh Latif Helmi selaku Kepala Kantor Bea Cukai Madura. Latif didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dan Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madura.

Baca Juga

Latif dalam rapat ini mempertegas peran masing-masing instansi yang sangat dibutuhkan dalam rangka Pengendalian Rokok Ilegal. Dalam lingkup nasional angka rokok ilegal turun dari 12,14 persen menjadi 7,04 persen. Namun, Madura masih harus bekerja keras untuk terus menekan angka rokok ilegal.

“Menteri Keuangan menginginkan angka persentase rokok ilegal turun lagi menjadi hanya 3 persen di tahun 2019 dan Bea Cukai Madura akan mendukung pelaksanaannya. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujar Latif.

Rapat ini juga merupakan salah satu implementasi dari PMK-222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu peruntukan DBHC HT adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dalam hal ini rokok ilegal.

Pamekasan adalah penerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau Terbesar di Madura yaitu sebesar Rp 47.191.005.000 jauh dibanding kabupaten lainnya sesuai dengan lampiran PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019.

Rapat Koordinasi Pengendalian Rokok Ilegal ini menjadi yang pertama dilaksanakan di Gedung Kantor Baru karena Bea Cukai Madura baru beroperasi di lokasi baru mulai Senin, (1/4). Gedung Kantor Baru ini mempermudah para pimpinan instansi terkait untuk menjangkau lokasi yang berada di jantung Kabupaten Pamekasan, berbeda dengan lokasi sebelumnya yang berada di paling ujung Pulau Madura di Kabupaten Sumenep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler