Selasa 02 Apr 2019 17:16 WIB

Malaumkarta, Sepotong Surga dari Tanah Papua

Masyarakat adat dapat mandiri jika diakui dan diberikan akses legal mengelola SDA

Rep: Priyantono Oemar/ Red: Karta Raharja Ucu
Wellem Kalami sedang meniup un untuk memgumpulkan warga, berlatar belakang Pulau Um. Warga berkumpul untuk membangun, tetapi tidak jika harus membabat hutan.
Foto:
Demianus Magablo sedang menggosokkan daun gatal ke lengan salah satu pelancong.

Kontribusi masyarakat adat

Loury da Costa dari Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong menyebut konflik lahan di Papua Barat bisa terjadi secara horizontal; komunitas adat dengan komunitas adat. Bisa pula komunitas adat dengan perusahaan, dan komunitas adat dengan pemerintah.

Adanya kasus masyarakat adat melepas wilayah adat mereka sering terjadi karena masyarakat adat belum mandiri dan keberadaan mereka tidak dihormati. "Sudah menjadi tugas negara untuk mengakui hak masyarakat adat secara politik dan ekonomi," ujar Max Binur dari Belantara Indonesia, Sorong.

Itulah sebabnya, kata Max, perlu segera disahkan RUU Masyarakat Adat. "Tetapi RUU Masyarakat Adat dianggap membebani anggaran karena ada isu ekonomi," ujar Max.

Arman memberikan penjelasan serupa. Penolakan, kata Arman, justru datang dari Mendagri. Arman menyebut surat Mendagri 11 April 2018 yang ditujukan kepada Mensesneg perihal Daftar Inventarisasi Masalah RUU Masyarakat Adat. "Di dalam suratnya Mendagri menyatakan RUU inisiatif DPR itu masih belum diperlukan dengan dua alasan, yaitu sudah ada peraturan dan undang-undang yang mengatur masyarakat adat, dan RUU ini jika disahkan jadi undang-undang akan membebani anggaran negara," ujar Arman.

Menurut Arman, kajian valuasi ekonomi di lima lanskap masyarakat adat –salah satunya di lanskap masyarakat adat Moi di Malaumkarta-- justru membantah kekhawatiran Mendagri. Hasil kajian itu menunjukkan, masyarakat adat dapat mandiri jika diakui keberadaannya dan diberikan akses legal dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

"Bahkan bisa berkontribusi untuk pendapatan asli daerah dengan sangat signifikan," ujar Arman.

Kini, Pemkab Sorong tengah mendorong pembentukan kampung-kampung adat. Konsekuensi pembentukan kampung adat ini, akan diikuti dengan gerakan mengembalikan lembaga-lembaga adat. Rumah Kambik, misalnya, yang merupakan tempat belajar adat perlu juga dihidupkan lagi.

"Di sekolah adat kambik itu belajar hukum adat, kepercayaan, penjagaan hutan, struktur tradisional, menghargai leluhur," kata Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami, kepada saya di Sorong pada 25 Oktober 2014.

Pendidikan adat di rumah kambik, menurut Troyanus Kalami, memang perlu dihidupkan lagi. "Bagi laki-laki Moi, jika beum mengikuti pendidikan adat sebenarnya belum bisa disebut laki-laki," kata Tori, panggilan akrab Troyanus.

Benyamin Kalami bercerita, begitu agama Kristen masuk, rumah kambik kemudian hilang. Alasannya, sistem kepercayaan dan penghargaan terhadap leluhur yang diajarkan di rumah kambik dianggap bertentangan dengan agama Kristen.

Sistem kepercayaan dan penghargaan terhadap leluhur, salah satunya berwujud dalam bentuk kegiatan pengobatan adat di rumah kambik. "Pengobatan itu sebenarnya mengusir iblis yang mengganggu," ujar Benyamin.

Dari hutan, mereka mendapat bahan-bahan pengobatan. Mereka kini tengah mendata potensi tanaman obat yang ada di hutan. Demianus Magablo sempat memperlihatkan daun gedi dan tanaman daun gatal yang tumbuh liar di hutan.

Daun gedi antara lain bisa untuk menurunkan kadar kolesteroal dan tekanan darah. Bisa juga untuk mengatasi sembelit. Sedangkan daun gatal  bisa dipakai untuk menghilangkan pegal-pegal dengan cara diusapkan di kulit. "Bisa juga direbus kemudian diminum," ujar Demianus.

Zuzy juga menghitung nilai manfaat langsung dari tanaman obat. Pemanfaatannya per keluarga per tahun rata-rata 36,71 ikat, tetapi Zuzy tidak menghitung tersendiri. Ia menggabungkannya dalam penghitungan nilai manfaat langsung bahan pangan.

Pembangunan infrastruktur pariwisata di Malaumkarta, menurut Benyamin, bisa menghidupkan kembali tradisi suku Moi. Rumah budaya misalnya, perlu dibangun sebagai tempat anak-anak belajar menari, belajar membuat noken dan kalik. Di rumah budaya ini, kata Benyamin, pelancong bisa melihat seni dan budaya suku Moi yang ada di Malaumkarta Raya.

Zuzy berharap kajian valuasi ekonomi lanskap masyarakat adat suku Moi di Malaumkarta bisa dijadikan paduk (baseline) bagi pembangunan di Malaumkarta. Menurut Zuzy, masyarakat adat jangan dipandang lagi sebagai penghambat pembangunan.

Kajian yang dibuat Zuzy menunjukkan cara hidup tradisional masyarakat adat bisa memberikan manfaat ekonomi yang cukup. "Pembangunan apa pun harus mendorong penghasilan masyarakat lebih besar dari baseline yang tergambar di studi valuasi ekonomi ini,’’ ujar Zuzy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement