Selasa 02 Apr 2019 17:16 WIB

Malaumkarta, Sepotong Surga dari Tanah Papua

Masyarakat adat dapat mandiri jika diakui dan diberikan akses legal mengelola SDA

Rep: Priyantono Oemar/ Red: Karta Raharja Ucu
Wellem Kalami sedang meniup un untuk memgumpulkan warga, berlatar belakang Pulau Um. Warga berkumpul untuk membangun, tetapi tidak jika harus membabat hutan.
Foto:
Suasana Kampung Malaumkarta. Mereka taat menjalankan egek, konservasi sumber daya alam secara adat.

Usaha panjang masyarakat adat

Masyarakat adat Moi saat ini sudah mendapat pengakuan dan perlindungan lewat Perda No 10 Tahun 2017. Untuk menjalankan perda itu, Bupati pun merancang pembuatan peraturan bupati. "Luas wilayah adat yang dipetakan mencapai 400-an ribu hektare," ujar Silas Kalami pada Oktober 2014, saat saya melihat proses mereka melakukan pemetaan partisipatif.

Setelah pemetaan partisipatif selesai, mereka juga masih menunggu perdebatan panjang rancangan perda. "Ada kekhawatiran jika pengakuan diberikan, lalu masyarakat menjual tanah, sehingga pembahasan raperda mencapai dua tahun," ujar Troyanus Kalami, anggota DPRD Kabupaten Sorong 2014-2018, yang ikut mengawal raperda.

Perda itu adalah usaha panjang yang dilakukan sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-IX/2012. Mereka menyambut Putusan MK itu dengan melakukan pemetaan partisipatif untuk mendata wilayah adat mereka.

Putusan MK itu menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara seperti yang diatur dalam Pasal 1 UU Kehutanan, melainkan sebagai hutan hak milik masyarakat adat. Pemerintah menindaklanjuti dengan menetapkan 5,8 juta hektare hutan adat di RPJMN 2014-2019 akan dikembalikan ke masyarakat adat.

"Dari jumlah target itu, sampai saat ini baru terealisasi 17.089,99 hektare," ungkap Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman.

Arman menegaskan, negara wajib mengakui hak masyarakat adat, termasuk hak ekonomi mereka. AMAN mencatat masih ada 1,2 juta jiwa masyarakat adat yang berada di kawasan konservasi yang terancam hak politik-ekonominya. Ada 156 komunitas masyarakat adat yang masih belum bebas dari konflik penguasaan wilayah adat mereka.

Konflik muncul karena adanya tumpang-tindih peraturan. Arman menyebut ada 32 peraturan perundangan yang mengatur sumber daya alam, ada 1.176 peraturan dari tingkat undang-undang hingga peraturan dirjen sumber daya alam. "Ketidakteraturan itu menyebabkan peminggiran hak-hak masyatakat adat," kata Arman.

Pelaksanaan adat untuk konservasi sumber daya alam di Malaumkarta Raya pun bahkan telah didukung oleh peraturan bupati yang diterbitkan pada 2017. Selain memberikan manfaat langsung, konservasi sumber daya alam itu juga memberikan manfaat tak langsung. Kajian Zuzy tentang nilai manfaat tak langsung dari sumber daya alam seperti penyerapan karbon dan fungsi ekosistem mencapai Rp 148,43 miliar.

Rinciannya, serapan karbon dari 5.005 hektare hutan mencapai 599.749 ton, senilai Rp 80,996 miliar. Untuk fungsi ekosistem, nilai manfaat tak langsung dari terumbu karang seluas 160,3 hektare mencapai Rp 31,067 miliar, dari padang lamun seluas 249,25 hektare mencapai Rp 35,669 miliar, dan dari hutan bakau seluas membilan hektare mencapai Rp 728,5 juta.

Keberhasilan menjalankan konservasi sumber daya alam tak terlepas dari tingkat pendidikan masyarakat Malaumkarta Raya. "Pak Bupati mengakui, perkembangan pendidikan Malaumkarta lebih tinggi 20-30 persen dibandingkan dengan kampung-kampung suku Moi di Kabupaten Sorong," kata Jefri.

Jefri menyebut saat ini ada 40 pemuda Malaumkarta yang sedang kuliah. Jumlah sarjananya –termasuk S2- sudah ada 30 orang. Lulusan SMA ada 50 orang.

"Orang tua sadar sehingga anak-anaknya bersekolah, tak sekadar masuk sekolah, tetapi juga didorong ikut kegiatan-kegiatan di sekolah dan kampus," ujar Jefri.

Dengan banyaknya jumlah warga yang berpendidikan dan berorganisasi, hal itu membuat mereka mempunyai jaringan luas. Ketua Badan Musyawarah Kampung Malaumkarta Everadus Kalami mengakui, banyaknya warga yang sudah berpendidikan membuat mereka memahami pentingnya konservasi sumber daya alam dan tak tergiur oleh iming-iming investor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement