Senin 11 Mar 2019 14:21 WIB

Hubungan Ilegal Indonesia-Belanda

Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949, bukan 17 Agustus 1945.

Pengunjung berada di dekat patung Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo di ruang pengesahan naskah Proklamasi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (20/4).
Foto:
Presiden Soekarno saat pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta Pusat.

Politis dan moral

Para veteran Belanda, menurut Batara Hutagalung,  memang sulit menerima 17 Agustus 1945 sebagai kemerdekaan Indonesia. Sebab, setelah Indonesia merdeka, Belanda melakukan agresi militer pertama pada 1947 dan agresi militer kedua pada 1948. Baru kemudian pada 27 Desember 1949 kedua pihak menandatangani penyerahan kedaulatan dari Belanda ke RIS secara resmi.

“Masalahnya kemudian, pada 17 Agustus 1950 berdiri kembali NKRI, bukan RIS. Buat apa pengakuan kepada negara yang sudah bubar?” ujar Batara.

Dalam diskusi, Anshor mengakui dirinya bukan sejarawan. Sehingga memerlukan informasi dari para sejarawan. Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, lanjut Anshor, Menlu Belanda waktu itu (Ben Bot)  sudah mengakui proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Menurut Batara, yang disampaikan oleh Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot di Jakarta pada 16 Agustus 2005, bukanlah pengakuan de jure (recognition) terhadap proklamasi 17 Agustus 1945. Melainkan menerima secara politis dan moral (acceptance). bahasa Belanda: aanvarden).

Hubungan diplomatik

Batara mengungkapkan, Desember 2008 dia  mengirim surat terbuka kepada Menlu Belanda Maxime Verhagen. Mempertanyakan mengapa pemerintah Belanda tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945?

“Saya juga mempertanyakan masalah visa. Warga Belanda mendapat kemudahan fasilitas visa on arrival. Sedangkan warga Indonesia sulit mendapat visa untuk Belanda,” ungkap Batara.

Pada 15 Januari 2009, ketika Menlu Belanda Maxime Verhagen berkunjung ke Jakarta, Batara diundang untuk bertemu. Dia berdebat dengan Dirjen Politik Kementerian Luar Negeri Belanda, Pieter de Gooijer. Berdebat mengenai fasilitas visa on arrival dan kesulitan warga Indonesia memperoleh visa Belanda.

“Saya sampaikan kepadanya, negara yang diakui oleh Belanda adalah The United States of Republic Indonesia (RIS), exist no more. Sudah tidak ada. Sudah dibubarkan tanggal 16 Agustus 1950. Kini Belanda berhubungan dengan Unitarian Republic of Indonesia (NKRI) berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945,” ujar Batara menjelaskan.

Agustus 2013, KUKB (Komite Utang Kehormatan Belanda) telah mengirim petisi kepada Presiden Yudhoyono. Meminta agar RI memutus hubungan diplomatik dengan Belanda, karena hubungan ini ilegal.

Agustus 2015, KUKB juga mengirim petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memutus hubungan diplomatik dengan Belanda. Hubungan ini melanggar UUD 1945. Sebab, kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 bukan 27 Desember 1949.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement