Senin 04 Mar 2019 17:36 WIB

Kemenag Jelaskan Izin Belajar S-3 Dosen Hayati

Izin belajar berbeda dengan tugas belajar karena mengharuskan dosen tetap mengajar.

Rep: Umi Soliha/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menanggapi pernyataan dosen IAIN Bukit Tinggi, Hayati Syafitri, yang menyatakan alasan ketidakhadirannya mengajar karena izin belajar S-3. Kamaruddin mengatakan, izin belajar tetap mengaruskan Hayati untuk melaksanakan kewajiban sebagai pengajar.

“Ada izin belajar dan tugas belajar. Kalau tugas belajar, itu dibebastugaskan dari segala tugas akademis mengajar, totally. Jika tugas belajar, tidak mengajar dan tidak melakukan kegiatan akademis yang lain, hanya fokus belajar,” ujar Kamaruddin kepada Republika, di Jakarta, Senin (4/3).

Kamaruddin mengatakan, jika tugas belajar, PNS akan dibebastugaskan dari kegiatan akademis dan tidak mendapatkan tunjangan profesi. Sementara dalam kasus Hayati, izin belajar diajukan atau diinisiasi oleh PNS yang bersangkutan.

Untuk itu, ia masih mempunyai tanggung jawab penuh melakukan kegiatan akademis dan masih mendapatkan tunjangan profesi. "Hak-haknya tetap ada, tidak melekat, tetapi kewajibannya juga masih tetap, jadi tetap harus hadir mengajar,” kata dia.

Sebelumnya, Hayati Syafri berencana mengajukan gugatan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Senin (4/2). Hayati melakukan itu karena tidak terima diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Berdasarkan audit Inspektorat Jenderal Kemenag, Hayati terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain tidak masuk kerja selama 67 hari selama 2017, Hayati juga terbukti kerap meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya sepanjang 2018. Tugas yang dimaksud itu di antaranya menjadi penasihat akademis serta memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

Kemenag menyarankan Hayati untuk segera mengajukan banding ke Badan Kepegawaian (Bapek) Kemenag atau ke PTUN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement