Selasa 05 Mar 2019 15:22 WIB

Guru Honorer K2 Dapat Prioritas Khusus Seleksi PPPK

Kuota PPPK untuk guru honorer tahun ini mencapai 155 ribu.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nur Aini
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Guru honorer kategori 2 (K2) mendapatkan prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni yang berusia di atas usia 35 tahun.

Hal ini diungkapkan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam kunjungannya ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (4/3). "Penerimaan PPPK itu diprioritaskan bagi guru berstatus K2. Itu tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2. Itu sampai 2023 rencana penuntasannya," kata dia.

Baca Juga

Pemberian prioritas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan guru honorer di Indonesia. Setelah 2023, penerimaan guru di jalur honorer sudah dapat dihentikan dan diganti dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pegawai PPPK mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai negeri sipil, yaitu hak berupa tunjangan dan gaji sesuai dengan ketentuan PNS.

Ia menjelaskan, tahun ini Kemendikbud mendapatkan kuota sebanyak 155 ribu guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90 ribu guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK. "Jumlah ini harus tetap mengikuti tes penerimaan untuk diseleksi masuk PPPK," ujar Muhadjir.

Para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi. Apabila lulus, kata dia, maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Supriano, mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi. Oleh karena itu, Supriano mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK.

Ia menjelaskan, PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, menurut Supriono, terletak pada pemberian tunjangan pensiun. "Mereka tidak ada pensiun" kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement