Rabu 27 Feb 2019 22:22 WIB

Telkom University Lakukan Pemilihan Rektor Baru

Masa jabatan rektor periode 2018-2019 akan berakhir 29 Agustus mendatang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Telkom University
Telkom University

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONGSOANG- Telkom University telah membentuk tim komisi pemilihan rektor untuk memilih rektor baru periode 2019-2024. Saat ini masa jabatan Rektor Telkom University yang dipegang Adiwijaya periode 2018-2019 akan berakhir 29 Agustus mendatang.

Keputusan ketua senat tersebut tertuang pada Nomor: KS.010/SKR1/SEN/2018  yang memberikan mandat kepada komisi untuk menyelenggarakan kegiatan pemilihan Rektor Telkom University masa bakti 2019-2024. Sejak berdirinya Telkom University, pemilihan rektor akan dilakukan untuk yang ketiga kalinya.

Ketua Komisi Pemilihan Rektor Universitas Telkom, Teguh Widodo mengungkapkan proses pemilihan rektor dimulai dengan penjaringan kandidat yang diusulkan oleh masing-masing senat fakultas dan yayasan. Kandidat bisa  berasal dari internal maupun eksternal Telkom University dan paling lambat 28 Februari.

"Hasil penjaringan, komisi menyelenggarakan seleksi administrasi melalui rapat pleno senat untuk mendapatkan lima kandidat terbaik," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima, Rabu (27/2).

Menurutnya, dari lima kandidat terpilih yang ditentukan pada 15 Maret. Mereka diminta untuk memberikan pemaparan visi dan misi serta program unggulan pada rapat pleno senat universitas yang diperluas (RPSUYD) pada 25 April. Dipilih tiga orang calon terbaik yang diumumkan 15 Mei.

"Tiga nama calon itu akan diserahkan kepada yayasan pada 29 Mei untuk proses pemilihan tahap akhir yaitu untuk ditetapkan sebagai satu orang rektor terpilih yang akan diumumkan 27 Agustus," ungkapnya.

Ia mengatakan, kandidat terpilih akan dilantik menjadi Rektor Telkom University periode 2019-2024 oleh yayasan pendidikan telkom (YPT) pada 30 Agustus 2019.

Ia menambahkan pihak yang terdapat di rapat pleno senat universitas yang diperluas adalah anggota senat universitas ditambah perwakilan mahasiswa dan tenaga penunjang akademik.  "Setiap anggota RPSUYD berhak memberi penilaian (skoring) atas informasi yang disampaikan dalam berkas kelengkapan pendaftaran dan atas pemaparan yang disampaikan oleh para calon rektor," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement