Sabtu 23 Feb 2019 02:37 WIB

PPPK Guru dan Dosen Ditunda

Secara nasional, seleksi PPPK direncanakan dilakukan dalam tiga tahap.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menunda pelaksaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru dan Dosen tahap I Tahun 2019. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi mengatakan, seleksi PPPK tahap I ini akan dilakukan bersamaan dengan tahap II.

Secara nasional, seleksi PPPK direncanakan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada rentang Februari hingga Maret, sedangkan tahap II dilaksanakan pada Mei hingga Juni, dan tahap III pada September hingga Oktober.

“Seleksi PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II,” ujar Ahmadi yang dikutip Republika dari laman resmi Kemenag, Sabtu (23/2).

Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap I tahun 2019, kata dia akan diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan dosen. Kemenag, lanjut Ahmadi telah mengusulkan 20.790 formasi, yang terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen. Jumlah ini adalah bagian dari 42.539 eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada 3 November 2013 lalu.

Penundaan seleksi tahap I ini, kata Ahmadi, disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebab, tenaga honorer eks K-II Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.

“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silahkan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement