Senin 18 Feb 2019 11:30 WIB

Komite II DPD: Tarif Tiket Tinggi Pengaruhi Pariwisata

Komite II catat harga tiket pesawat terbang naik 40 persen-120 persen sejak 2018.

Ketua Komite II Pendeta Charles Simaremare pada kesempatan kunjungan kerja ke Bandara Sultan Hasanudin.
Foto: DPD RI
Ketua Komite II Pendeta Charles Simaremare pada kesempatan kunjungan kerja ke Bandara Sultan Hasanudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan harga tiket pesawat terbang yang terjadi sejak akhir tahun 2018 serta penerapan bagasi berbayar telah memberatkan masyarakat dan berpengaruh kurang baik pada industri pariwisata secara umum di seluruh Indonesia. Demikian antara lain hasil kesimpulan dari kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), ke Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara serta ke Bandara Sultan Hasanudin di Maros, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2019.

Komite II mencatat harga tiket pesawat terbang naik 40 persen hingga 120 persen sejak akhir tahun 2018. Ini merupakan kenaikan yang tertinggi dalam sejarah industri penerbangan di Indonesia. Kenaikan ini berada di atas kemampuan masyarakat, dan tidak sesuai dengan daya beli masyarakat, kata Parlindungan Purba, Wakil Ketua Komite II yang memimpin Kunjungan Kerja ke Bandara Kualanamu.

Baca Juga

Hal ini tercermin dari data yang dipaparkan oleh Angkasa Pura II dan data lain yang dihimpun oleh Komite II. Jumlah penumpang pada Januari 2019 tercatat 763.894 orang, turun hampir 20 persen dibandingkan dengan jumlah penumpang pada Januari 2018 yang berjumlah 953.565 orang. Penurunan 20 persen tersebut dinilai terlalu tinggi oleh Komite 2, sebab belum pernah terjadi penurunan sebesar ini sebelumnya.

Jumlah penumpang pesawat terbang yang merosot ini tentu saja memukul industri pariwasta di daerah. Hal ini terlihat dari tingkat hunian hotel yang turun sebesar 20 persen hingga 40 persen di awal tahun ini.

Dampak lebih jauh dari kebijakan maskapai penerbangan menaikkan tarif pesawat dan penerapan bagasi berbayar ini adalah omzet pedagang dan toko di bandara maupun objek wisata di berbagai daerah di Indonesia ikut turun. Harus dicatat bahwa seluruh pedagang di bandara dan di tempat tujuan wisata itu adalah UMKM, dan rezeki mereka hampir seluruhnya berasal dari wisatawan.

"Kita harus menjaga pertumbuhan bisnis mereka agar jangan merosot," kata Wakil Ketua Komite II Pendeta Charles Simaremare pada kesempatan kunjungan kerja ke Bandara Sultan Hasanudin.

Namun demikian, pemaparan otoritas bandara di Kuala Namu dan Sultan Hasanudin menunjukkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat ini belum melewati peraturan tarif  batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 14 tahun 2016. Peraturan mengatur tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Hanya saja yang disayangkan oleh Komite II bahwa maskapai penerbangan menetapkan harga tiket pada posisi yang tertinggi dari range yang diizinkan. Berdasarkan catatan Angkasa Pura, harga tiket pesawat yang dicek oleh otoritas bandara secara acak pada 15 Februari 2019, sudah mencapai 80 persen dari batas harga atas.

Bahkan sekitar 35 persen dari tarif tertinggi tersebut sudah mencapai harga paling tinggi atau 100 persen dari harga tertinggi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 14 tahun 2016. "Kondisi seperti inilah yang memberatkan masyarakat," kata Charles seperti dalam siaran persnya.

Komite II memberikan perhatian besar pada masalah tarif pesawat dan bagasi berbayar ini mengingat angkutan udara memiliki peranan yang sangat signifikan dalam menghubungkan wilayah-wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, Komite II, mendorong dan meminta kepada semua pemangku kepentingan agar permasalahan harga tiket ini dapat segera dicarikan solusi terbaik.

Komite II menilai bahwa kenaikan harga tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat dan juga tidak merugikan perusahaan operator penerbangan. Untuk itu, Komite II akan melakukan pertemuan lanjutan untuk menuntaskan permasalahan harga tiket dan harga bagasi karena memberatkan masyarakat. 

Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi DPD RI sebagai representasi daerah pada sistem politik di Indonesia. DPD RI akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan advokasi dalam permasalahan kenaikan harga tiket pesawat yang berada di atas daya beli masyarakat ini. Komite II berharap semua pihak yang berkepentingan segera menemukan solusi terbaik agar angkutan udara terus menjadi tulang punggung dalam pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia.

Solusi terbaik itu harus segera dirumuskan mengingat Indonesia adalah negara yang amat luas dan memiliki 17 ribu lebih pulau. Angkutan udara memiliki peranan yang sangat penting untuk menghubungkan wilayah-wilayah di Indonesia. Angkutan udara juga berperan stategis dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan data BPS, sektor perhubungan udara sudah tumbuh dengan baik. Pada periode 2014-2017, sektor perhubungan udara rata-rata tumbuh sebesar 17,99 persen. Jumlah penumpang yang diterbangkan naik terus setiap tahun. Pada tahun 2014 jumlah penumpang pesawat terbang komersial tercatat dari 72 juta orang, dan naik menjadi 109 juta orang pada tahun 2017.

Pada kunjungan kerja kali ini Komite II terbagi menjadi dua tim kerja, yakni tim kerja ke Bandara Kualanamu diikuti oleh 13 anggota dan dipimpin oleh Parlindungan Purba. Di Bandara Kualanamu tim kerja Komite II diterima oleh Kabid Keselamatan dan Angkutan Otoritas Bandara Kualanamu Agus Pramuka, serta Senior Manager of Airport Maintenance Yuston Fauzi.

Sedangkan tim kerja lain yang melakukan kunjungan kerja ke Bandara Sultan Hasanudin diikuti oleh 12 anggota, dipimpin langsung oleh Ketua Komite II Aji Mirza Wardana. Di sini tim kerja diterima oleh GM PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanudin Wahyudi, Kepala Seksi Operasi Otoritas Bandara, serta Wakil Bupati Maros.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement