Ahad 17 Feb 2019 15:07 WIB

Pemda Diimbau Segera Tetapkan Zona dan Juknis PPDB 2019

Zona persekolahan dan juknis harus diterbitkan paling lambat sebulan sebelum PPDB.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pendaftaran siswa melalui jalur PPDB (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pendaftaran siswa melalui jalur PPDB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah diminta segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai Permendikbud 51/2018 tentang PPDB 2019. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan pemerintah daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau, zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat. “Agar sosialisasi optimal, zona persekolahan dan juknis harus segera diterbitkan. Paling lambat satu bulan sebelum PPDB,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melalui pesan tertulis, Ahad (17/2).

Baca Juga

Muhadjir menjelaskan, penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Selain itu, penetapan zonasi oleh pemerintah daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. “Jadi bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah,” jelas Muhadjir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, dinas pendidikan baik kabupaten/kota dan provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.

“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Hamid.

Merujuk pada data Kemendikbud, hingga tanggal 5 Februari 2019 masih ada 280 pemerintah kabupaten/kota yang belum menyerahkan penetapan zonasi untuk jenjang SD dan SMP. Dan untuk penetapan zonasi Sekolah Menengah Atas masih ada 16 pemerintah provinsi yang  belum merampungkannya.

Diketahui, pada tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Berdasar pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB tahun 2019, sosialisasi PPDB harus dimulai sejak Februari hingga menjelang proses pelaksanaan PPDB yaitu bulan Mei 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement