Rabu 13 Feb 2019 22:36 WIB

Disdik Yogya akan Buat SOP Soal Tatib Sekolah

Tiap tata tertib sekolah harus melalui persetujuan dari dinas.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan membuat sistem operasional prosedur (SOP) tentang tata tertib sekolah. Artinya, akan ada proses pengesahan terlebih dulu sebelum tata tertib itu dijalankan sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Dedi Budiono mengatakan, dalam SOP nanti, tiap tata tertib sekolah harus melalui persetujuan dari dinas. Hal ini dilakukan agar tata tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ke depan, kita berarti harus ada semacam proses pengesahan. Berarti tatib yang dikirim sekolah harus diriview oleh dinas," kata Dedi di SMPN 08 Yogyakarta, Rabu (13/02).

Nantinya, Disdik akan melakukan kajian terhadap tata tertib yang diajukan sekolah. Sehingga, dalam pelaksanaannya tidak melenceng dari aturan yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan, selama ini tiap sekolah memang membuat dan menerapkan sendiri tata tertib. Namun, tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Tertib Sekolah.

"Selama ini memang masing-masing sekolah menyusun tatib sendiri berpedoman pada Perwal. Tapi tidak ada pengesahan (dari Disdik)," tambah Dedi.

Selama ini, Disdik tidak mewajibkan sekolah untuk mengajukan persetujuan penerapan tata tertib sekolah. Namun, ada beberapa sekolah yang meminta rekomendasi kepada Disdik.

"Kemarin ada beberapa sekolah yang minta pengesahan. Itu sifatnya given, Dinas mau tidak mau harus menyetujui. Dan itu tidak semua sekolah (yang mengajukan)," kata

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY telah menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan kewajiban penggunaan jilbab di SMPN 08 Yogyakarta. ORI menemukan tata tertib sekolah tidak sesuai dengan Perwal.

"Dalam Perwal dia menggunakan fiksi 'dapat'. Artinya (penggunaan jilbab) itu pilihan. Tapi di tata tertib itu, kalimat yang ada kata 'dapat' tidak dicantumkan," kata Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Mastury beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun meminta SMPN 08 Yogyakarta untuk merevisi tata tertib tersebut. Sehingga tidak melenceng dari Perwal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement