Kamis 07 Feb 2019 00:37 WIB

Potensi Golput Mahasiswa Unibraw Besar, Ini Penyebabnya

Berdasarkan survei internal kampus, mayoritas mahasiswa Universitas Brawijaya golput.

Ilustrasi Golput
Foto: Antara
Ilustrasi Golput

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Mayoritas mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang berpotensi tidak akan menyalurkan aspirasi politiknya alias golput dalam perhelatan pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 17 April mendatang. Dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB Malang, Andhyka Muttaqin, di Malang, Rabu, mengemukakan hampir 40 persen mahasiswa UB berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan selebihnya dari berbagai daerah. Sedangkan warga Malang Raya justru tidak banyak, sehingga potensi mahasiswa golput cukup tinggi.

"Potensi golput mahasiswa yang cukup tinggi tersebut, di antaranya karena alasan administratif, dengan mahasiswa harus mengurus surat pindah pilih untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, libur nasional yang hanya satu hari dan pilpres maupun pileg bertepatan dengan masa aktif perkuliahan," kata Andhyka, saat Bincang dan Obrolan Santai (BONSAI) dengan tema "Partisipasi Politik dalam Dunia Kampus" di kampus setempat.

Andhyka mengatakan, jika mahasiswa harus pulang kampung untuk menggunakan hak pilih, mereka akan keberatan karena libur nasional hanya sehari saja. Sedangkan, untuk mengurus hak pindah pilih, waktunya sangat terbatas hingga 17 Februari mendatang.

"Dua faktor ini yang kemungkinan akan memperbesar angka golput di kalangan mahasiswa. Dari hasil survei kami, mayoritas mahasiswa akan golput. Tidak mungkin mereka akan pulang hanya untuk menyalurkan aspirasi politiknya karena libur hanya satu hari, berapa ongkos yang dikeluarkan," ujarnya pula.

Sebenarnya, katanya lagi, mahasiswa dari luar Malang bisa menyalurkan hak politiknya di Malang. Namun, mereka harus mengurus pindah pilih yang dibatasi KPU sampai tanggal 17 Februari mendatang.

"Kami usulkan ke mereka untuk mengurus kartu pindah pilih. Namun, KPU membatasi waktu sampai pengurusan kartu hanya sampai 17 Februari nanti," katanya lagi.

Komisioner Bawaslu Kota Malang Bidang Penyelesaian Sengketa Rusmifahrizal Rustam menerangkan teknis pengurusan untuk pindah pilih adalah daftar pemilih tambahan (DPTb) melalui formulir A5. DPTb ini adalah form untuk pindah pilih dari tempat asal ke Kota Malang.

Mahasiswa bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Malang difasilitasi dengan DPTb atau pindah pilih dengan menggunakan A5. Syarat pindah pilih ini adalah calon pemilih harus terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) asal. "Syaratnya mahasiswa atau warga lainnya yang pindah pilih harus terdaftar di DPT asal. Nanti baru bisa mengajukan pindah pilih ke KPU Kota Malang," katanya lagi.

Mahasiswa atau warga yang pindah pilih bisa langsung ke kantor KPU atau kantor kecamatan. Nantinya mereka bisa memilih di mana saja sesuai dengan tempat kos atau tempat tinggalnya di Kota Malang.

Menurut Rustam, mahasiswa sebenarnya sudah diringankan hak pilihnya dengan hak pindah pilih ini. Mereka terdaftar di tempat pemilih asalnya dan memilih ke kota yang dipilih sesuai dengan tempat tinggal mereka.

"Harapan kami, mahasiswa di mana pun tetap menggunakan hak pilihnya dengan cara pindah pilih sesuai ketentuan. Jumlah mahasiswa di Tanah Air ini jutaan dan sangat berarti dalam menentukan masa depan bangsa melalui Pemilu 2019 ini," ujarnya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement