Jumat 01 Feb 2019 11:54 WIB

Sistem Akreditasi Saat ini Dinilai Tumbuhkan Sistem Kasta

Perlu ada reformasi kebijakan dalam akreditasi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Tim Asesmen Lapangan dalam rangka Akreditasi Institusi IPB dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengunjungi IPB Bogor.
Foto: Dok IPB
Tim Asesmen Lapangan dalam rangka Akreditasi Institusi IPB dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengunjungi IPB Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat pendidikan sekaligus Direktur Utama PT Eduspec Indonesia Indra Charismiadji menilai perubahan sistem akreditasi sekolah dan madrasah perlu dilakukan. Menurut dia, sistem akreditasi yang digunakan selama ini cenderung menumbuhkan sistem kasta antar lembaga pendidikan.

“Setuju banget, memang perlu ada reformasi kebijakan dalam akreditasi kita,” kata Indra saat dihubungi Republika, Jumat (1/2).

Indra juga menyebut, instrumen akreditasi yang selama ini digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) untuk menilai suatu sekolah atau madrasah kerap tidak konsisten. Sehingga, sekolah-sekolah yang terakreditasi A di satu daerah dengan daerah lain terkadang tidak memiliki kualitas yang sama.

“Sekarang itu tidak konsisten, jadi antara akreditasi A di satu sekolah dan A sekolah lain bisa seperti bumi dan langit (kualitasnya),” ungkap dia.

Terkait wacana perubahan sistem akreditasi menjadi dua kategori yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi, dia menyambut baik. Namun menurut Indra, perlu ada keseriusan dari pemerintah dalam merumuskan sistem akreditasi yang baru tersebut. Jangan sampai sistem yang baru itu, nantinya tidak memberi dampak signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan.

Nah sekarang bisa tidak badan akreditasi tanggung jawab atas akreditasi tersebut,” ungkap dia.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan untuk mengganti sistem akreditasi di sekolah. Mendikbud ingin sekolah cukup diklasifikasikan menjadi dua yakni ‘terakreditasi' dan ‘tidak terakreditasi'.

“Sudah saya minta, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti, tidak ada lagi nanti akreditasi A B C itu. Yang ada hanya accredited dan non-accredited,” kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (31/1).

Terkait usulan tersebut, Muhadjir mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Ismunandar. Karena, usulan penggantian sistem akreditasi tersebut akan berdampak pada sistem Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang selama ini berbasis akreditasi sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement