Kamis 17 Jan 2019 16:15 WIB

Kemendikbud Bentuk Tim Internal untuk Koreksi Juknis PPDB

Ada 8 tim yang bertugas mendatangi setiap provinsi untuk jelaskan sistem zonasi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membentuk tim internal yang bertugas memberi pendampingan dan mendatangi semua dinas pendidikan di Indonesia. Setidaknya ada 8 tim yang bertugas mendatangi setiap provinsi untuk menjelaskan tentang sistem zonasi, ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 sekaligus meminta pemda mempresentasekan petunjuk teknis (juknis) PPDB di masing-masing daerahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyebut, jika tidak ada kesesuaian dalam penyusunan juknis, maka tim internal akan langsung mengkoreksi juknis yang telah dipresentasekan oleh setiap dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota tersebut.

"Fungsi koreksi itu adalah untuk memastikan agar setiap juknis PPDB sesuai dengan Permendikbud 51/2018 yang telah kami terbitkan," kata Hamid kepada Republika, Kamis (17/1).

(Baca: Apkasi Dukung Kebijakan PPDB Zonasi 2019)

Pada Senin (14/1/2019), Hamid mengaku telah mengundang tiga dinas pendidikan untuk mempresentasekan juknis PPDB. Antara lain Dinas Pendidikan Kota Medan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dari ketiga daerah tersebut, menurut dia, hanya Kota Medan yang benar-benar mengimplementasikan PPDB berbasis zonasi sesuai dengan Permendikbud. Dalam implementasinya Kota Medan hanya membuka tiga jalur PPDB yaitu zonasi dengan kuota 90 persen, jalur prestasi dengan kuota 5 persen dan jalur perpindahan dengan kuota 5 persen.

Sementara untuk Juknis PPDB Jabar dinilai tidak sesuai. Karena pada implementasinya, Pemda membagi-bagi jalur PPDB ke dalam berbagai subzona. Seperti subzona kedekatan rumah siswa ke sekolah, subzona siswa tidak mampu, subzona inklusi, subzona surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) dan subzona Guru dengan berbagai kriteria di setiap subzona itu.

"Yang di Jabar itu ada kriteria lagi di subzonanya, kriteria yang dekat rumah apa, yang siswa miskin seperti apa, kemudian satunya guru. Jadi anak-anak guru ada kuotanya. Itu yang keliru dan harus dikoreksi. Jadi begitupun nanti akan kita akan lakukan koreksi kepada semua dinas pendidikan," tegas Hamid.

Dia optimistis, pendampingan dan koreksi tersebut akan sangat efektif menekan pelanggaran dalam PPDB berbasis zonasi tahun 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement