Rabu 16 Jan 2019 18:02 WIB

Aturan PPDB 2019 Harus Disosialisasikan Secara Masif

Sosialisasi sangat mendesak agar tidak terjadi mispersepsi.

Rep: Gumanti Awaliyah / Red: Ratna Puspita
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan sosialiasi yang masif terkait aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Sosialisasi sangat mendesak agar tidak terjadi mispersepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan Permendikdub 51/2018 tentang PPDB tahun 2019.

“Sosialisasi ini sangat penting dan mendesak. Agar dinas pendidikan dan MKKS memahami tugasnya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim saat dihubungi Republika, Rabu (16/1).

Dari evaluasi Kemendikbud terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2018, ditemukan hampir 90 persen sekolah tidak melakukan seleksi jarak dalam PPDB. Menurut Satriwan, hal itu bisa terjadi karena adanya mispersepsi dari aturan pusat oleh pemerintah daerah.

“Ya itu karena dinas pendidikan dan sekolah tidak memahami aturan. Termasuk indikasi tak patuh dengan permendikbud yang lama,” kata Satriwan. 

Sebelumnya, dia juga memprediksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 akan semrawut. Pangkal masalahnya disinyalir akan tetap sama dengan PPDB tahun 2018, yakni minimnya persiapan dan sosialisasi.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Sementara untuk pembuatan petunjuk teknis (juknis) PPDB, akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan tetap berpedoman kepada Permendikbud tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement