Selasa 08 Jan 2019 23:19 WIB

Ikatan Guru Setuju SKTM Dihapuskan dalam PPDB

Selama ini SKTM sangat mudah dimanipulasi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Antrean pengajuan SKTM (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Antrean pengajuan SKTM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyambut baik penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Menurut Ramli, penghapusan SKTM sangat tepat karena selama ini SKTM sangat mudah dimanipulasi.

"IGI setuju SKTM ditiadakan dalam PPDB. SKTM ini sangat mudah dimanipulasi di daerah, apalagi oleh para pemegang kebijakan, berpotensi pula diperjualbelikan,"  kata Ramli saat dihubungi Republika, Selasa (8/1).

Dengan diimplementasikannya PPDB berbasis zonasi, kata Ramli, sekolah seharusnya sudah mengetahui data-data siswa yang kurang mampu di zona masing-masing.Untuk itu dia juga mengusulkan agar pekerjaan orang tua menjadi pertimbangan apakah siswa tersebut diterima di sekolah tersebut.

"Dan zonasi juga harus benar-benar mempertimbangkan jarak sekolah dengan rumah siswa, juga pekerjaan orang tua harus jadi pertimbangan," kara Ramli.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan, SKTM tidak akan berlaku lagi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Adapun untuk afirmasi peserta didik yang kurang mampu, lanjut dia, cukup dari penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), lalu bagi keluarga yang termasuk Program Keluarga Sejahtera (PKH) dan layanan sosial lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement