Senin 07 Jan 2019 17:53 WIB

Ombudsman Lakukan Pemanggilan Pertama Rektor UGM

Ombudsman berharap Rektor UGM bisa memenuhi panggilan tersebut.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penyelidikan dugaan maladministrasi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berlanjut. Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta telah menemui Polda DIY guna mendapatkan informasi terkait.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengatakan, kedatangan itu sebenarnya sebagai koordinasi dalam konteks penelitian laporan. Hal itu dapat terlaksana lantaran memang ada MoU antara Ombudsman RI dan Mabes Polri.

Melalui MoU terkait laporan masyarakat itu, Ombudsman bisa meminta data-data penyelidikan yang dilakukan Polisi. Hingga kini, Budhi menekankan, Ombudsman terus melakukan komunikasi dengan UGM.

Terakhir, Ombudsman akhirnya mendapat sinyal positif dari Kepala Bagian Hukum agar besok UGM dapat mengalokasikan waktu untuk hadir di pertemuan. Karenanya, soal pemanggilan paksa, ia mengaku belum ada pembicaraan terkait itu.

Menurut Budhi, pemanggilan pertama kepada Rektor UGM baru dilakukan untuk Selasa 8 Januari 2019. Walau belum terkonfirmasi siapa saja yang akan hadir, Ombudsman berharap Rektor UGM bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Sesuai undangan kita, kita mengharapkan Rektor yang hadir karena semakin cepat beliau hadir semakin cepat selesai masalahnya dan tidak berlarut-larut," kata Budhi saat ditemui di Polda DIY, Senin (7/1).

Terlebih, sebenarnya, panggilan Ombudsman itu menjadi kesempatan Rektor UGM memberikan kejelasan. Sebab, jika kesempatan itu digunakan, Rektor sendiri yang bisa melakukan klarifikasi hal-hal yang selama ini dianggap tidak betul.

Untuk itu, ia tetap berharap Rektor UGM bisa hadir sesuai panggilan Ombudsman. Sehingga, Ombudsman tidak perlu melakukan panggilan secara paksa yang prosesnya tentu bisa dikerjasamakan dengan Polisi.

Ia memahami, Rektor tentu harus melakukan sinkronisasi data-data dari jajaran. Tapi, Budhi menegaskan, sejak awal ada data-data yang hanya bisa dijelaskan benar atau tidak oleh Rektor, tanpa bisa diwakilkan siapapun.

"Kita harus berprasangka positif Rektor akan hadir," ujar Budhi.

Budhi turut menjelaskan, selama ini yang dilakukan Ombudsman masih permintaan kehadiran dan didatangi. Itu menjadi bagian usaha persuasif yang memberikan kesempatan Rektor menjelaskan tanpa proses pemanggilan.

Sesuai peraturan internal Ombudsman RI, jarak pemanggilan pertama terhadap pemanggilan kedua berjarak 14 hari. Walau sudah sampai proses pemanggilan, Budhi mengaku belum bisa menilai seberapa kooperatif UGM selama ini.

Selain soal penanganan, kehadiran Rektor dirasa penting lantaran ada data yang menunjukkan peran Rektor terkait masuknya nama HS dalam daftar yudisium. Data itu tentu saja hanya bisa dijelaskan atau dikonfirmasi Rektor.

Budhi juga mengaku menghargai pendapat UGM yang merasa pemanggilan terhadap Rektor tidak tepat lantaran yang dilakukan Ombudsman inisiatif, bukan laporan. Maka itu, saat ini ia menegaskan tidak ingin berpolemik terkait itu.

Meski begitu, ia menegaskan, dugaan maladministrasi oleh UGM terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi tetap ada. Soal penundaan yang berlarut atas proses penyelesaian, dan masuknya nama HS ke daftar wisudawan November 2018.

"Yang tidak sesuai prosedur yang disarankan Tim Investigasi UGM," kata Budhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement