Rabu 26 Dec 2018 11:11 WIB

Peluncuran Permendikbud PPDB 2019 Berbasis Zonasi Diundur

Pedoman skema PPDB yang baru akan mengatur sistem PPDB hingga sistem mutasi.

Rep: Gumanti Awaliyah / Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluncuran pedoman skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 yang akan dituangkan dalam bentuk Permendikbud dipastikan diundur. Rencananya, Permendikbud tersebut akan rampung pada Desember 2018 untuk segera diimplementasikan mulai awal 2019.

“Kemarin (Permendikbud tentang PPDB) sudah draft final, semoga sebelum akhir Januari atau awal Februari,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/12). 

Skema PPDB tahun ajaran 2019/2020 memang akan diubah menjadi berbasis zonasi dan secara teknis siswa tidak perlu lagi mendaftar karena akan diidentifikasi oleh guru. “Sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD menjelang tahun ajaran baru yang banyak masalah itu. Diubah skemanya menjadi berdasar pada zonasi dan calon siswa akan diidentifikasi dari sekarang," kata Mendikbud Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Muhadjir menjelaskan, nantinya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu, dia meminta, agar MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona.

Sebelumnya, Kemendikbud juga menargetkan pedoman skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan selesai pada bulan Desember 2018. "Paling lambat akhir desember (selesai)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad.

Pedoman skema PPDB yang baru akan mengatur sistem PPDB hingga sistem mutasi yang berdasar pada zonasi. Menurut dia, pedoman tersebut akan mengalami banyak perubahan dari aturan PPDB yang sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement