Selasa 11 Dec 2018 15:32 WIB

Pelaporan LHKPN Pejabat PTN Rendah

Seharusnya para pejabat harus melaporkan harta kekayaannya melalui pengisian LHKPN

Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir saat menghadiri Paparan Capaian 4 Tahun Kinerja Kemenristekdikti, di gedung Prof Soedharto, kampus Universitas Diponegoro (Undip), Tembalang, Kota Semarang, Jumat (30/11).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir saat menghadiri Paparan Capaian 4 Tahun Kinerja Kemenristekdikti, di gedung Prof Soedharto, kampus Universitas Diponegoro (Undip), Tembalang, Kota Semarang, Jumat (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pejabat di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyampaikan pelaporan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih rendah.

"Untuk pelaporan LHKPN yang sudah melaksanakan pelaporan masih sangat rendah yakni 21,9 persen," katanya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tentang komitmen implementasi antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi di Jakarta, Selasa (11/12)

Dia menjelaskan, seharusnya para pejabat harus melaporkan harta kekayaannya melalui pengisian LHKPN.  Oleh karena itu, dia telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembimbingan dalam pembuatan LHKPN.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mencegah terjadinya korupsi. Saat ini, semua pelaporan maupun perizinan dilakukan secara dalam jaringan atau online.

Hal ini untuk menghindari tatap muka. Bahkan jika tahun-tahun sebelumnya, pengurusan guru besar membutuhkan waktu hingga satu hingga dua tahun, namun kini hanya satu bulan.

Menristekdikti menambahkan untuk pencegahan korupsi, pihaknya juga telah memasukkan materi mengenai pencegahan korupsi melalui kuliah umum. Materi tersebut akan dimasukkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU),  yang mana didalamnya ada wawasan kebangsaan dan bela negara.

"Yang terpenting bagaimana terciptanya tata kelola yang baik, transparan dan bertanggung jawab,"ujarnya.

Saat ini jumlah mahasiswa seluruh Indonesia sebanyak 7 juta jiwa dan mahasiswa yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebanyak 1,8 juta.

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menyelenggarakan pendidikan antikorupsi tidak hanya di semua jenjang. KPK telah memberikan pelatihan pada guru dan murid terkait pencegahan korupsi.

"Ke depan, kami akan mencari cara-cara yang kreatif seperti mendongeng untuk materi pencegahan korupsi ini pada anak-anak," kata Pahala.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement