Senin 03 Dec 2018 13:33 WIB

PGRI Minta Aturan PPPK Untungkan Guru Honorer

Seleksi PPPK tidak berbeda dari seleksi CPNS

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK)
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta agar perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menguntungkan para guru honorer. Dia menuntut agar perjanjian kerja dilakukan hanya satu kali hingga para honorer pensiun.

“Harusnya (Presiden) jelaskan, misal perjanjian kerja cuma satu kali. Misalnya ada di situ (dalam aturan PPPK) bahwa untuk tenaga pendidik dan kependidikan perjanjian kerjanya satu kali sampai pensiun,” kata Unifah, Ahad (2/12).

Kendati begitu dia mengingatkan, agar para guru sadar betul bahwa seleksi PPPK tidak berbeda dari seleksi CPNS. Yang mana jika kompetensi para guru minim, maka dia tidak akan bis lulus seleksi PPPK. Untuk itu dia meminta agar para guru honorer yang hendak mengikuti tes PPPK untuk meningkatkan kompetensi.

“Harus dipahami betul, bahwa PPPK itu tidak beda dengan PNS. Artinya kalau ketika diseleksi tidak memenuhi standar, dia tidak bisa lolos,” jelas Unifah.

(Baca: Praktisi Diusulkan Jadi Prioritas PPPK, Forum Honorer Kecewa)

Pada Sabtu (1/12) dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pengangkatan PPPK, kata dia, menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS.

“Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi dalam sambutannya, kemarin.

Namun pada kesempatan tersebut Presiden memang tidak menjelaskan secara detail bagaimana isi dari PP PPPK tersebut. Dia hanya menyampaikan, pekan depan dia berencana mengundang Ketua Umum PGRI dan seluruh jajaran pengurus untuk kembali membicarakan masalah guru, termasuk aturan PPPK.

“Tadi juga telah disampaikan oleh Ibu Ketua Umum PGRI, banyak hal yang belum bisa saya jawab di sini. Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi,” kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement