Kamis 29 Nov 2018 13:48 WIB

Menristekdikti: Jangan Terlibat Penerbitan Ijazah Bodong

Ijazah palsu atau bodong tersebut akan merusak marwah perguruan tinggi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi penerbitan ijazah bodong di perguruan tinggi. Sebab ijazah palsu atau bodong tersebut akan merusak marwah perguruan tinggi.

“Kami tidak pernah toleran ijazah bodong ini. Gak boleh mau itu staf khusus atau staf kemenristekdikti lain terlibat dengan perguruan tinggi untuk ijazah bodong,” kata Nasir di Gedung Kemenristekdikti Jakarta,  Kamis (29/11).

Staf khusus yang dimaksud di atas, yakni Abdul Wahid Maktub yang secara tidak langsung ikut ‘bermain’ memuluskan perguruan tinggi bermasalah seperti STKIP Sera, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia School of Management (STIE ISM), dan kampus lain yang dimiliki Mardiyana dan isterinya, Koes Indrati Prasetyorini untuk bisa aktif kembali dan mengeluarkan ijazah bodong.

Mardiyana dan isterinya, Koes Indrati Prasetyorini termasuk pemain lama dalam kasus mendirikan kampis-kampus fiktif dan menerbitkan ijazah bodong sejak tahun 2000 dan kasusnya pernah mencuat tahun 2015 lalu.

Nasir juga secara tegas menginstruksikan agar kampus-kampus yang terbukti mengeluarkan ijazah bodong untuk dicabut izinnya dan segera ditutup. Hal itu dinilai sangat urgen karena kampus tersebut telah melakukan kejahatan, dan hal itu tidak bisa ditolerir.

“Itu orang lama bermain lagi, tapi dia menggunakan universitas lain. Dia membuat universitas lain, padahal yang lama sama juga menerbitkan ijazah palsu sebanyak 700an, dan sudah sudah ditutup. Kita tidak boleh lengah,” tegas Nasir.

Nasir menyatakan, merger atau penggabungan kampus-kampus kecil memang harus dilakukan. Namun begitu, jika pemilik yayasan yang akan merger memiliki catatan kejahatan, maka tidak boleh dibiarkan. Karena dikhawatirkan, yang bersangkutan akan melakukan kejahatan yang sama dengan menerbitkan ijazah bodong atau lainnya.

“Kalau membuat kampus baru, tidak masalah. Kalau orangnya pernah berbuat jahat itu gak boleh, karena kalah udah pernah buat jahat dia bakal buat jahat lagi,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement