Senin 26 Nov 2018 20:33 WIB

BEM UGM Minta Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dikeluarkan

Sudah saatnya lingkungan kampus bebas dari kekerasan seksual

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
UGM
Foto: ugm.ac.id
UGM

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar deklarasi bersama terkait kasus pelecehan seksual di institusi pendidikan. Salah satu poin deklarasi meminta pelaku dugaan pelecehan seksual segera dikeluarkan.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, Obed Kresna mengatakan, kekerasan seksual memang merupakan pelanggaran berat yang masih saja terjadi di berbagai tempat. Salah satunya, institusi pendidikan.

Saat ini, ia melihat UGM memang tengah mendapat sorotan karena dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswanya. Terlebih, peristiwa itu diduga terjadi di KKN, salah satu kegiatan resmi universitas.

"Sudah saatnya semua mewujudkan UGM yang bebas dari kekerasan seksual dan kekerasan dalam bentuk apapun," kata Obed di Rektorat UGM, Senin (26/11).

Ia turut membacakan sejumlah pernyataan sikap dari deklarasi bersama tersebut. Pertama, mereka mendorong UGM untuk memberi pernyataan publik yang menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan pelanggaran berat.

"Mengeluarkan sivitas akademika UGM yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual tersebut," ujar Obed.

Mereka mendorong UGM memberikan teguran keras, bahkan sanksi kepada sivitas yang menyudutkan penyintas. Memenuhi hak-hak penyintas seperti informasi terkini dan transparansi penanganan kasus.

Untuk penyintas, mereka turut meminta UGM menyediakan pendampingan psikososial, pelayanan kesehatan dan bantuan hukum. Menyediakan ruang aman bagi penyintas untuk bisa melaporkan kekerasan seksual yang dialami.

Memastikan terpenuhinya perspekstif dan privasi penyintas, serta transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan terkait itu. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola peraturan departemen, fakultas dan universitas.

"Yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual," kata Obed.

Untuk ke depan, mereka turut meminta UGM memberlakukan peraturan mengingat tentang pencegahan, penanganan dan penindakan kasus pelecehan yang melibatkan sivitas. Serta, menyediakan pendidikan anti kekerasan seksual yang berpihak kepada penyintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement