Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

MK Sidangkan 19 Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 

Selasa 02 Feb 2021 07:27 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

[Ilustrasi] Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020.

[Ilustrasi] Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020.

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Agenda sidang, yakni mendengar keterangan KPU, Bawaslu, dan para pihak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Selasa (2/2). Agenda sidang, yakni mendengar keterangan KPU selaku pihak termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak.

Sidang berlangsung dalam tiga panel. Panel 1 dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih. Mereka akan memeriksa perkara sengketa hasil pemilihan Bupati Purworejo, Rembang, Belu, Indragiri, Kaur, dan Bengkulu. 

Baca Juga

Panel 2 dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Mereka akan memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Pangandaran, Bandung, dan Tasikmalaya. 

Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta didampingi Saldi Isra. dan Manahan MP Sitompul. Mereka akan memeriksa perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Banyuwangi, Wali Kota Surabaya, Pohuwatu, dan Lamongan. 

Secara keseluruhan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, MK memeriksa sebanyak 132 permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi. Namun, beberapa di antaranya dicabut oleh pemohon. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan beragendakan penyampaian pokok-pokok permohonan, pengesahan alat bukti, dan penetapan pihak terkait. Sementara sidang pemeriksaan yang berlangsung 1-5 dan 8-9 Februari 2021 ialah mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti. 

Setelah sidang ini nantinya sembilan hakim akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim untuk memutuskan atau menetapkan setiap perkara akab lanjut atau tidak. Sidang berikutnya ialah sidang pembuktian. 

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler