Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

KPU Siapkan TPS di Lapas Jika Penuhi Syarat Ini

Kamis 03 Dec 2020 06:16 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

Foto: Republika/Mimi Kartika
TPS di Lapas diadakan jika dalam Lapas itu terdapat sedikitnya 30 narapidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini dilakukan jika dalam Lapas itu terdapat sedikitnya 30 narapidana yang memiliki hak pilih.

"Dalam hal pemilih di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan berjumlah paling sedikit 30 orang, KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan dengan menetapkan DPT di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan," ujar Komisioer KPU Ilham Saputra saat sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) secara daring, Rabu (2/12).

Baca Juga

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 85 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada. Dalam ayat (2) di pasal yang sama, lanjut Ilham, untuk melayani pemilih yang sedang menjalani penahanan di rutan pada kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian resor kota, kepolisian daerah, atau kejaksaan, dua anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dan saksi pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih tersebut, mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh izin dari rutan yang ditujukan. Dalam ayat 3-nya disebutkan, pelayanan hak pilih bagi pemilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai. 

Komisioner I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, TPS dalam lapas atau rumah tahanan sebagai upaya melindungi dan memfasilitasi pemilih meskipun sedang menjalani pidana penjara. Menurut dia, sejumlah KPU daerah juga sudah merencanakan TPS yang akan didirikan di lapas atau rutan.

"Sesuai PKPU bisa. Tujuannya untuk memberikan perlindungan dan fasilitasi terhadap penggunaan hak pilih bagi warga negara yang berhak," kata Raka.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler