Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Kemendagri akan Klarifikasi Jutaan Pemilih Belum Rekam KTP

Sabtu 31 Oct 2020 07:02 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh

Foto: Yogi Ardhi/Republika
Sebanyak 20.788.320 pemilih dalam DPT belum melakukan rekam KTP elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait data pemilih Pilkada 2020. Hal ini berkaitan data KPU yang menyebutkan, sebanyak 20.788.320 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el, dan ada yang belum memiliki identitas sama sekali.

"Saya sudah minta datanya tapi belum diberi oleh Pak Viryan (Aziz, komisioner KPU). Saya minggu depan akan ke KPU untuk klarifikasi data tersebut," ujar Zudan dalam keterangannya, Jumat (30/10).

Baca Juga

Zudan mengaku akan mencocokkan data pemilih yang belum perekaman itu dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Nantinya, setelah dicocokkan akan diketahui jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP el.

"Yang disampaikan Pak Viryan itu kualitatif sekali, dan tidak terukur. Maka kami menunggu data rielnya untuk disandingkan dengan data siak," ujarnya.

Zudan juga ingin memastikan apakah pemilih yang disebutkan itu juga benar-benar tidak memiliki dokumen kependudukan atau pernah dibuatkan namun hilang. Sebab, kata Zudan, data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sudah masuk dalam data kependudukan.

"Ini yang perlu kita jernihkan bersama-sama, insyallah setelah ke KPU akan clear," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, sebanyak 20.788.320 penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el. Sementara, terdapat 1.939.622 pemilih hanya mengantongi surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman KTP-el.

Menurut Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti minimal harus membawa suket dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat. Ia pun berharap pemilih yang belum rekam KTP-el bisa selesai sebelum tanggal 9 Desember 2020. 

Ia juga menilai, jajaran dukcapil di daerah harus proaktif melakukan perekaman KTP-el. Sebab, terdapat 128 pemilih di Kabupaten Seluma, Bengkulu, belum melakukan perekaman identitas sama sekali, dan berproses mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP-el di dukcapil. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler