Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bawaslu Izinkan Foto Risma Mejeng di APK Eri-Armudji

Rabu 28 Oct 2020 01:13 WIB

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dan Armuji (kiri).

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dan Armuji (kiri).

Foto: Antara/Moch Asim
Bawaslu memutuskan menolak gugatan Paslon nomor 2 yang mempermasalahkan gambar Risma.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA –- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menolak gugatan Cawali-Cawawali Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman yang menyoal gambar Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini mejeng di alat peraga kampanye (APK) Paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji. Kuasa hukum Eri-Armudji, Arif Budi Santoso mengatakan, gugatan tersebut sebenarnya telah melewati jalan panjang. Karena tim Paslon nomor urut 2 kerap tidak puas dengan putusan gugatannya.

“Sejak awal, memang Paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Saat di KPU Surabaya sudah debat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu,” tutur Arif di Surabaya, Selasa (27/10).

Menurut Arif, tim Machfud Arifin-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dinilainya bagian dari kampanye. Sehingga, Risma harus mengajukan izin cuti sebagai wali kota Surabaya. Padahal, soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU). 

Aturan soal APK ini, kata Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi,” ujarnya.

Meski paslon 1 tidak masuk tergugat karena yang digugat KPU Surabaya, kata Arif, tapi paslon 1 masuk pihak terkait sebab menyangkut obyek sengketa materi. Yakni gambar Risma di APK paslon 1.

“Sidangnya sampai delapan kali. Banyak saksi-saksi yang didatangkan dan mengeksplore saksi-saksi tersebut. Dan akhirnya Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut,” kata Arif.

Arif menduga, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman sejak awal mempermasalahkan gambar Risma di APK milik Eri-Armudji sebagai bentuk ketakutan, kepanikan, kecemasan, dan kekhawatiran. Karena pasangan Eri-Armudji bisa terdorong elektabilitasnya dengan popularitas Risma.

“Mereka panik. Dengan gambar Bu Risma, mereka takut. Makanya, sejak awal ngotot menolak gambar Bu Risma di APK," kata dia.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler