Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Sirekap Diharap Jadi Mekanisme Rekapitulasi Resmi Berjenjang

Selasa 27 Oct 2020 06:59 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi

Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Harapan ini agar proses rekapitulasi penghitungan suara tak lagi menggunakan kertas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi, berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggagas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai mekanisme rekapitulasi resmi yang menentukan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ia berharap, Sirekap tidak sekadar berfungsi sebagai publikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Harapan kita Sirekap ini digunakan sebagai mekanisme rekap berjenjang, artinya tidak hanya digunakan sebagai fungsi publikasi semata sebagaimana Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) dulu," ujar Arwani saat dihubungi Republika, Senin (26/10).

Baca Juga

Dengan demikian, kata dia, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara digital atau elektronik tidak lagi menggunakan banyak kertas. Karena itu, ia meminta KPU menyiapkan pengurusan tanda tangan digital bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang harus membubuhkan tanda tangan di formulir C dan formulir rekapitulasi berjenjang. 

Tanda tangan digital dimaksudkan untuk memberikan legalitas pada dokumen rekapitulasi elektronik tersebut. Ia memperkirakan tanda tangan digital dibutuhkan bagi KPPS yang mencapai 2,1 juta orang di 270 provinsi maupun kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020.

"Tanda tangan elektronik itu nanti kita juga harus menyiapkan pengurusan oleh KPU ke lembaga yang berwenang seperti Kominfo, BSSN, dan BPPT, dan tanda tangan itu sebanyak 2,1 juta tanda tangan," kata Arwani.

Namun, menurut dia, Komisi II akan lebih dahulu mendalami persiapan yang sudah dilakukan KPU terhadap Sirekap ini. Di samping itu, DPR juga memerlukan kajian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pandangan masyarakat untuk melihat Sirekap secara komprehensif. 

Ia mengatakan, Komisi II akan menggelar rapat dengan KPU yang berkonsultasi terkait rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara pilkada serta PKPU tentang rekapitulasi suara pada awal November nanti. Rapat ini juga akan berkaitan dengan pembahasan Sirekap.

"Terutama sekali tentu soal Sirekap, tentu kita berharap ya ada langkah maju yang dilakukan untuk mengurangi tahapan krusial, di tahapan rekapitulasi," kata Arwani.

Sebelumnya, KPU belum dapat memastikan Sirekap akan diterapkan dalam Pilkada 2020 atau tidak. Menurut Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, persiapan Sirekap sejalan dengan penyusunan regulasinya melalui dua rancangan perubahan PKPU di atas.

"Jadi nanti kami kan di masa pandemi ini, tentu harapan kami sistem ini bisa diterapkan tetapi kita juga harus memenuhi aspek-aspek formal, regulasinya, dan juga aspek teknisnya," ujar Raka saat dihubungi, Ahad (25/10).

Dengan demikian, KPU juga belum memastikan Sirekap akan menjadi hasil resmi Pilkada 2020 atau hanya sebagai data pendamping rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang dan manual sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada. Menurut Raka, terkait hal itu, KPU akan berkonsultasi dengan DPR, pemerintah, maupun publik. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler