Selasa 20 Nov 2018 22:06 WIB

Polda DIY Temui Penyintas Kasus Kekerasan Seksual di UGM

Kepolisian memulai penyelidikan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi UGM.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Andri Saubani
Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM), saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengaku telah menemui penyintas untuk dimintai keterangan.

"(Kasusnya) Masih dalam tahap penyelidikan, Polda (DIY) sudah kemarin bersama dengan dari UGM sudah bertemu penyintas," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto saat dihubungi Republika, Selasa (20/11).

Selain itu, Polda DIY juga telah meminta keterangan dari pihak terlibat lainnya. Bahkan, Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus ini.

Hingga saat ini, pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat baik dari UGM maupun Polda Maluku sendiri. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akan disampaikan kepada Polda Maluku.

"Nanti dilihat hasil dari penyelidikan ini hasilnya peserti apa, kesimpulannya seperti apa, nanti kita diskusikan dengan Polda Maluku," kata Yulianto.

Ia menyebutkan, dalam menyekesaikan kasus ini diperlukan kehati-hatian dan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Walaupun begitu, pihaknya akan terus berusaha untuk menyelesaikan masalah ini.

"Ini perkara membutuhkan penanganan yang hati-hati, ndak krusak-krusuk. Tapi kita berusaha bekerja keras dan maksimal supaya masalah ini ada titik terangnya," lanjutnya.

Seperti diketahui, polisi mulai turun tangan dalam menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UGM yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2017 lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan dari Polda DIY ke Polda Maluku.

"Karena lokus dan tempusnya (waktu dan tempat) itu berada di Pulau Seram, maka dilimpahkan di sana. Dilimpahkannya minggu kemarin," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/11).

Dedi menjelaskan, Polda Maluku akan kembali menggelar perkara untuk mencari alat-alat bukti. Polisi juga akan mencoba menggali informasi kejadian yang diketahui terjadi tahun lalu itu.

"Langsung tindaklanjuti perkara tersebut tentunya ada mekanisme disana harus digelar perkarakan dahulu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement