Kamis 15 Nov 2018 16:03 WIB

Skema Sertifikasi Keahlian Guru Jadi Upaya Jamin Mutu SMK

Dari segi infrastruktur mayoritas SMK belum memenuhi standar.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
 Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) yang digelar SMKN 4 Kota Bogor.
Foto: klinik pendidikan mipa
Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) yang digelar SMKN 4 Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pendidikan vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menandatangani Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4 tahap kedua. Pada tahap ini, telah di susun 81 skema sertifikasi kompetensi keahlian untuk guru dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna Abdurahman menyampaikan, dalam Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2019 diamanatkan untuk melakukan sertifikasi lulusan SMK, sertifikasi guru SMK, dan percepatan sertifikasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Karena itu dia mengapresiasi atas rampungnya skema sertifikasi keahlian guru.

"Dengan telah merampungkan skema sertifikasi bagi guru dan Tenaga Kependidikan ini berarti tinggal skema percepatan LSP, BNSP memberikan penghargaan setinggi-tingginya," kata Sumarna di Gedung Kemendikbud, Kamis (15/11).

(Baca: Kemendikbud Bakal Sertifikasi Keahlian Guru SMK)

Dia mengakui, dari segi infrastruktur mayoritas SMK belum memenuhi standar. Kendati begitu, jika gurunya memiliki kompetensi yang baik maka proses belajar-mengajar akan tetap berjalan dengan baik.

"Guru SMK itu akan disertifikasi dengan skema ini. Jadi ini upaya kami untuk semakin melakukan penjaminan mutu para guru dan tenaga kependidikan SMK," ungkap Sumarna.

Dia menjelaskan, skema sertifikasi kompetensi keahlian ini sangat penting karena memuat materi pembelajaran dan materi uji kompetensi. Yang mana materi uji kompetensi di semua SMK untuk bidang sama kualitasnya harus terjamin.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan sertifikasi keahlian bagi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK. Sertifikasi keahlian dilakukan sebagai upaya peningkatkan kualitas guru produktif dan tenaga kependidikan seperti laboran, teknisi, dan kepala bengkel di SMK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano menjelaskan, pada tahap satu telah disusun Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4 untuk 58 Kompetensi Keahlian dan telah disahkan pada 23 Agustus 2017. Selanjutnya, saat ini merupakan tahap dua telah disusun lagi sebanyak 81 skema sertifikasi kompetensi keahlian untuk guru dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan.

"Semua skema itu untuk menjawab tantangan zaman. Karena itu semua skema sertifikasi keahlian guru dan tenaga kependidikan itu telah melalui proses validasi dan verifikasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan siap untuk mendapatkan pengesahan," kata Supriano usai Penandatangan Skema Sertifikasi KKNI Level 4 di Gedung Kemendikbud, Kamis (15/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement