Kamis 15 Nov 2018 14:18 WIB

Kemendikbud Bakal Sertifikasi Keahlian Guru SMK

Kemendikbud telah menyusun Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Puluhan Guru SMK
Foto: Dok UGM
Puluhan Guru SMK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan sertifikasi keahlian bagi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK. Sertifikasi keahlian dilakukan sebagai upaya peningkatkan kualitas guru produktif dan tenaga kependidikan seperti laboran, teknisi, dan kepala bengkel di SMK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano menjelaskan, pada tahap satu telah disusun Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4 untuk 58 Kompetensi Keahlian dan telah disahkan pada 23 Agustus 2017. Selanjutnya, saat ini merupakan tahap dua telah disusun lagi sebanyak 81 skema sertifikasi kompetensi keahlian untuk guru dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan.

"Semua skema itu untuk menjawab tantangan zaman. Karena itu semua skema sertifikasi keahlian guru dan tenaga kependidikan itu telah melalui proses validasi dan verifikasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan siap untuk mendapatkan pengesahan," kata Supriano usai Penandatangan Skema Sertifikasi KKNI Level 4 di Gedung Kemendikbud, Kamis (15/11).

Dia menerangkan, skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Sertifikasi, lanjut dia bertujuan untuk memastikan kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang telah didapat melalui proses pembelaran baik formal, nonformal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja.

Menurut Supriano, KKNI yang berdasar pada Perpres 8 Tahun 2012 adalah sertifikasi profesi berdasarkan level KKNI dari sertifikat 1 hingga 9 pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya.

"Dengan adanya skema ini diharapkan terjadi kesetaraan dan kesamaan lebel kompetensi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK negeri atau swasta, serta kejuruan level kompetensi dan tenaga kependidikan di madrasah," jelas dia.

Sementara itu Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Sri Renani Pantjastuti mengatakan, skema sertifikasi keahlian KKNI level IV ini didominasi oleh skema sertifikasi kompetensi keahlian teknik dan sains. Untuk permulaan, skema sertifikasi ini akan diterapkan untuk guru atau tenaga kependidikan di SMK Revitalisasi.

"Setelah itu, ke SMK reguler. Diharapkan akan terwujud pendidikan yang berkualitas dan dapat menghasilkan lulusan SMK yang kompeten,"harap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement