Jumat 02 Nov 2018 17:14 WIB

Mendagri: Praja IPDN yang Berkelahi Bisa Langsung Dipecat

Praja IPDN yang berkelahi akan langsung dipecat secara tidak hormat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik 1.994 Muda Praja IPDN Angkatan XXIX tahun 2018 di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus Institut Pemerintahan dalam Negeri Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jumat (2/10)
Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik 1.994 Muda Praja IPDN Angkatan XXIX tahun 2018 di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus Institut Pemerintahan dalam Negeri Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jumat (2/10)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan jika ada Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang ketahuan melanggar aturan seperti berkelahi akan langsung dipecat secara tidak hormat.

"Ingat ini, jika anda yang berkelahi, memukul, langsung dipecat tanpa ampun," kata Tjahjo saat pelantikan 1.994 Muda Praja di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (2/11).

Ia menuturkan, seluruh praja IPDN harus saling mengingatkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tjahjo berharap, seluruh praja calon pemimpin bangsa nanti tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau aturan IPDN selama belajar, seperti berkelahi dan terlibat narkoba.

"Tantangan bangsa ini yang pertama adalah narkoba, jauhi narkoba, anda (praja) pengguna pemakai tidak ada ampun, akan diberhentikan secara tidak hormat," katanya.

Ia menjelaskan praja sebagai calon pemimpin bangsa harus memiliki konsep untuk membangun negara ke arah lebih baik. "Setiap calon pemimpin harus punya impian dan imajinasi, dia punya konsepsi-konsepsi, dia mampu untuk melaksanakan apa yang dia konsepkan," katanya.

Menteri menambahkan, Praja IPDN harus mampu menghadapi berbagai tantangan bangsa yang saat ini semakin berat dan rumit. "Tantangan bangsa semakin berat dan kompleks, pertanggungjawaban anda nanti diutamakan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement