Rabu 31 Oct 2018 14:42 WIB

Forum Rektor: Pemerintah Jangan Terlalu Intervensi ke Kampus

Semestinya pemerintah serahkan pada kampus untuk membentuk model pembinaan ideologi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Kemenristekdikti
Kemenristekdikti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Rektor Indonesia (FRI) menilai adanya kewajiban bagi kampus untuk membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKPIB) sebagai salah satu instruksi dari Permenristekdikti Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Mahasiswa dinilai tidak tepat. Karena semestinya pemerintah menyerahkan secara penuh kepada universitas untuk membentuk model pembinaan ideologi.

"Merekalah (kampus) yang paling tahu. Pemerintah jangan terlalu masuk dan intervensi ke dalam kampus. Nanti bisa saling menyalahkan kalau intervensi terlalu kuat," ungkap Wakil Dewan Pertimbangan FRI Prof Asep Saifuddin saat dihubungi Republika, Rabu (31/10).

Dalam menekan radikalisme di kampus, kata  dia, kuncinya hanya satu yaitu memastikan segala sesuatu dalam bentuk diskursus (dialog atau diskusi rasional) yang berkembang di kalangan dosen dan mahasiswa tidak membawa emosionalitas berbasis SARA ataupun bermain politik praktis. Sebab kampus adalah tempat berkembangnya pemikiran-pemikiran dari hasil kajian dan riset mendalam.

(Baca: BNPT: Pembinaan Ideologi Bangsa di Lembaga Pendidikan Mutlak)

Sebab itu pelibatan organisasi ektra dalam UKMPIB pun dinilai rawan dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Sebab jika UKMPIB dipandang sebagai "polisi mahasiswa penertib kampus" maka bisa jadi kontra produktif.

"Yang terbaik adalah bahwa organisasi kampus seharusnya organisasi yang berbasis keilmuan. Sementara organisasi kemasyarakatan dapat diikuti di luar kampus," tegas dia.

Menurut Asep pendekatan UKMPIB hanya akan menimbulkan perdebatan setuju dan tidak setuju yang kurang produktif bahkan akar masalahnya tidak pernah dikaji. Sehingga dia mendorong agar pembenahan kehidupan kampus tidak parsial, sepotong-sepotong, tambal sulam dan sporadis.

"Coba saja perhatikan saat ini, apa benar universitas sudah memiliki otonomi yang bisa menstimulir berpikir kritis dan analitik? Saya rasa tidak. Campur tangan pemerintah terlalu jauh. Misalnya dlm hal pemilihan Rektor, pembukaan jurusan, kompetisi riset, manajemen, keuangan, semuanya ada tangan pemerintah," tegas dia.

Rektor Universitas Al-Azhar Indoensia (UAI) ini mengungkapkan, pemahaman ideologi bangsa semestinya dilakukan di awal masa orientasi mahasiswa baru dan berkelanjutan hingga lulus. Adapun pengamalan ideologi bangsa dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan oleh perguruan tinggi dalam bentuk pengabdian ilmu kepada masyarakat pada wilayah binaan yang ditetapkan oleh perguruan yang bersangkutan.

"Dengan demikian jika setiap perguruan tinggi rata-rata memiliki 18 desa binaan, maka (dengan jumlah perguruan tinggi sekitar 4.000) seluruh desa di Indonesia mendapat perhatian dari perguruan tinggi untuk dimajukan, dimakmurkan dan disejahterakan. Dimana mahasiswa dapat melakukan bakti kebangsaan secara nyata untuk kesejahteraan," kata dia.

Pada Senin (29/10) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement