Selasa 30 Oct 2018 03:07 WIB

Organisasi Ekstra Sudah Bisa Lakukan Pembinaan Ideologi

Kampus diminta membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Kemenristekdikti
Kemenristekdikti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Corneles Galanjinjinay menilai penerbitan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permeristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan merupakan langkah positif. Sebab, aturan tersebut melegitimasi organisasi ekstra untuk andil dalam pembinaan ideologi di kampus.

"Selama ini kita itu seolah-olah ilegal melakukan pembinaan Pancasila di kampus itu. padahal ideologi kita adalah Pancasila," kata Corneles usai Peluncuran Permeristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Gedung Kemenristekdikti Jakarta, Senin (29/10).

Salah satu instruksi dari Permenristekdikti 55/2018 yaitu membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB) di setiap kampus. Karena itu dia berharap, dengan dibentuknya UKMPIB ini koordinasi antara organisasi ekstra, semua sivitas akademika dan pihak kampus dapat terjalin dengan baik.

Selain itu dia juga berharap, Permenristekdikti ini menjadi pintu masuk organisasi ekstra untuk bisa berkontribusi di kampus.

"Persoalan sekarang ini kan organisasi ekstra belum bisa ke dalam (kampus). Makanya diharapkan kelompok Cipayung Plus (organisasi ekstra) ini bisa sebagai pengawas untuk sama sama dengan mahasiswa mengawal pemimpin," tegas Coreles.

Diketahui, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Muhammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Untuk itu, Permenristekdikti ini dinilai langkah tepat untuk mengawal ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement