Senin 29 Oct 2018 16:43 WIB

Permenristekdikti 55/2018 Diharapkan Terealisasi Tahun Ini

Permenristekdikti 55/2018 merupakan kebutuhan mendesak di semua kampus

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Kemenristekdikti
Kemenristekdikti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir akan segera mengkoordinasikan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan kepada semua rektor baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Dia pun berharap, permenristekdikti tersebut sudah bisa direalisasikan tahun 2018 ini.

"Tahun ini harapannya sudah bisa jalan. Harapannya begitu," kata Nasir usia konferensi pers Peluncuran Permenristekdikti 55/2018 di Gedung Kemenristekdikti Jakarta, Senin (29/10).

Nasir menyampaikan, Permenristekdikti 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan termasuk pada kebutuhan mendesak di semua kampus. Terlebih, jelas Nasir, belakangan ini fenomena-fenomena hoaks, anti-NKRI, intoleransi dan radikal di kampus kian menjamur.

"Peraturan dibentuk karena ada fenomena. Maka bagaimana nasionalisme itu kita bangun kembali. Dengan diperingati hari sumpah pemuda ini kita juga ingat kembali bagaimana mereaktualisasi mahasiswa sekarang di dalam era revolusi industri ini. Jadi harus berubah total," jelas Nasir.

Kampus yang dinilai melanggar atau tidak merealisasikan aturan tersebut tidak akan diberi sanksi oleh Kemenristekdikti. Dengan tidak adanya sanksi, kata Nasir, bukan berarti kampus dibebaskan atas kewajiban membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB).

"Tidak lah (tidak diberi sanksi). Kita terbiasa sukanya sanksi ya. Tidak beri //effort//, dorongan, usaha untuk menjadi baik. Kalau kita selalu pikirkan sanksi tidak akan berimbas baik," ungkap Nasir.

Dengan terbitnya Permenristekdikti 55/2018 ini Nasir meyakini kebebasan mimbar akademik akan dikelola lebih baik. Namun begitu dia tetap menegaskan bahwa kampus harus terbebas dari politik praktis.

"Politik tidak boleh. Politik dengan kepentingan UKMPIB ini harus dipisahkan, maka ini yang harus dijaga dengan baik. Maka nanti rektor juga harus pantau," ungkap Nasir

Diketahui, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Muhammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Untuk itu, Permenristekdikti ini dinilai langkah tepat untuk mengawal ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement