Senin 29 Oct 2018 15:30 WIB

Aturan tentang Pembinaan Ideologi Diapresiasi

Setiap aturan yang ada dalam Permenristekdikti harus disosialisasikan dengan baik

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PB HMI) R. Saddam Al-Jihad mengapresiasi diluncurkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan Kemahasiswaan. Terlebih Permenristekdikti tersebut juga telah membuka jalan bagi organisasi ektra kampus untuk berkontribusi dikampus melalui Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB).

Saddam juga meminta agar setiap aturan yang ada dalam Permenristekdikti ini disosialisasikan dengan baik kepada semua elemen kampus, khususnya rektorat dan semua organisasi ektra. Sebab, setelah organisasi ekstra diwadahi dalam sebuah UKMPIB maka masing-masing perwakilan organisasi ekstra tidak boleh membela kepentingan organisasi masing-masing.

"Intinya kami ingin bagaimana Kemenristekdikti memberi pemahaman kepada semua organisasi ektsra kalau UKMPIB ini bukan terkait egosentris," kata Saddam di Gedung Kemenristekdikti, Senin (29/10).

(Baca: Aturan Pembinaan Ideologi Bangsa di Kampus Diluncurkan)

Selain itu, dia juga menilai perlu ada penyamaan frekuensi dari semua pihak. Misalnya sebelum dibentuknya UKMPIB perlu ada kesepakatan-kesepakatan atau aturan main yang jelas sehingga tujuan untuk membina ideologi bangsa bisa terealisasi dengan baik.

"Bahkan perlu harus ada badan pembinaan nasional di pusat, sehingga ada sinkronisasi antara organisasi ekstra di pusat dengan di daerah," jelas Saddam.

Saddam menceritakan, sebenarnya Permenristekdikti ini berawal dari pertemuan dengan Gerakan Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus. Kelompok tersebut terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).

Menurut dia ide awalnya yaitu bagaimana agar Kemenristekdikti bisa membangun dan memberikan monitoring kebangsaan kepada mahasiswa.

"Mentoring kebangsaan ini harus ada wadahnya kan? Yaitu UKMPIB. UKM ini harus ada dasarnya yakni Permenristekdikti. Pola ini yang kami bangun, lalu apa yang dilakukan UKMPIB? adalah membangun mentoring kebangsaan yang diisi oleh keterwakilan dari organisasi ekstra kampus ini," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement