Rabu 24 Oct 2018 21:49 WIB

Kemendikbud Dorong Penggunaan Bahasa di Ruang Publik

Penggunaan bahasa di ruang publik dinilai perlu ditertibkan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  Profesor Muhadjir Effendi meresmikan Museum Mpu Purwa di Kota Malang, Sabtu (14/7.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Profesor Muhadjir Effendi meresmikan Museum Mpu Purwa di Kota Malang, Sabtu (14/7.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong pengarusutamaan Bahasa Indonesia sebagai perekat kebangsaan sekaligus menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Kemendikbud terus berupaya mendorong penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

Mendikbud Muhadjir Effendi mengatakan saat ini, jumlah lema atau kata yang tercatat telah mencapai 110.173 lema yang terdiri dari 128.786 makna. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam jaringan (daring) telah diakses 26,4 juta kali per 24 Oktober 2018.

"Ini capaian yang siginifikan. Kita harus terus berupaya mendorong penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik," kata Muhadjir di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10).

Dia menyampaikan, Kemendikbud melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) juga telah melakukan pemetaan bahasa-bahasa daerah. Sebanyak 668 bahasa daerah telah berhasil teridentifikasi untuk kemudian dijaga dan dilestarikan oleh para para penuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Badan Bahasa juga telah menerbitkan 546 buku cerita rakyat yang menjadi bahan bacaan bagi siswa untuk memupuk kecintaan generasi muda pada budaya bangsa. Dalam rangka menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa internasional, Kemendikbud juga mengirimkan 478 pengajar Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) ke berbagai negara.

"Sebagai bentuk diplomasi lunak, Kemendikbud juga memberikan beasiswa darmasiswa kepada pelajar asing untuk dapat belajar bahasa Indonesia, dan seni budaya," kata Muhadjir.

Sementara itu, Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar menilai perlu penguatan dari Presiden RI Joko Widodo dalam menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik. Sebab hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur denda atau sanksi pada kesalahan bahasa di masyarakat.

Dia mengaku, telah melakukan beberapa upaya untuk menjadikan ruang publik ramah bahasa Indonesia. Seperti kerja sama dengan beberapa dinas-dinas dan badan terkait yang ada di beberapa daerah. Di beberapa daerah tersebut, Badan Bahasa banyak mendapat temuan kesalahan bahasa, namun sayangnya, yang berwenang untuk melakukan perbaikan justru pemerintah daerah itu sendiri.

"Catatannya, masih banyak Pemda yang belum memerhatikan urusan ini, sehingga upaya perbaikan bahasa di ruang publik itu selalu tersendat," ungkap Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement