Senin 15 Oct 2018 20:23 WIB

Kemenristekdikti Telusuri Dugaan Macetnya Kompensasi Merger

Tudingan terkait macetnya kompensasi bagi PTS yang merger belum tentu valid

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Perguruan tinggi swasta
Foto: atmabhakti
Perguruan tinggi swasta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengklaim belum mendapat laporan terkait dugaan macetnya kompensasi bagi PTS yang merger. Mengingat, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) menuding kompensasi bagi PTS yang merger selama ini tidak terealisasi.

"Belum, belum mendapat laporan soal itu," kata Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti Kemenristekdikti Prof Patdono Suwignjo saat dihubungi Republika, Senin (15/10).

Dia menyatakan, pihaknya akan segera menelusuri tudingan tersebut. Karena menurut dia, tudingan dari APTISI belum tentu valid. Kendati begitu, dia menegaskan, akan mengevaluasi program merger jika memang selama ini kompensasi bagi PTS yang dimerger masih bermasalah.

"Belum tentu juga (tudingan itu valid atau tidak) jika benar kami evaluasi," tegas Patdono.

(Baca: Pemda Diminta Turut Intervensi PTS Kecil untuk Merger)

Kemenristekdikti telah menyiapkan kompensasi dan intensif bagi PTS yang mau digabung (merger). Kompensasi yang akan diberikan yaitu peningkatan akreditasi, diberi kemudahan menambah prodi, dan diperbolehkannya pendirian kampus tidak satu hamparan.

Kendati begitu, Ketua Umum APTISI Budi Djatmiko menuding, semua kompensasi itu tidak pernah terealisasi dan pada kenyataannya Kemenristekdikti masih mempersulit semua proses merger.

"(peningkatan) akreditasi itu hoaks. Intinya persyaratan merger dan penambahan prodi untuk merger terlalu lebay, tidak esensi dan jauh menghambat keinginan presiden," kata dia kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement