Rabu 03 Oct 2018 15:35 WIB

Pengkajian Peraturan Pemerintah Tentang PPPK Masih Alot

Pemerintah akan fokus pada kinerja PPPK pascakontrak individual ditandatangani

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK) atau Tenaga Kerja Lepas / Ilustrasi
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK) atau Tenaga Kerja Lepas / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengkajian aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah nampaknya masih berjalan alot. Hingga saat ini, pemerintah masih belum juga merampungkan Peraturan Pemerintah terkait PPPK yang disebut-sebut akan menjadi solusi bagi honorer kategori dua (K2).

“PP tentang PPPK itu saya tidak tahu (kapan bakal diteken),” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi Republika, Rabu (3/10).

Dia menyatakan, hingga saat ini pemerintah masih terus mengkaji semua hal terkait peraturan PPPK termasuk skema penggajian. Namun menurut dia, pemerintah tidak akan sampai mengurus pensiun PPPK. Pemerintah hanya akan fokus pada bagaimana kinerja PPPK pascakontrak individual ditandatangani.

Lalu nantinya, dia melanjutkan, PPPK sendiri-lah yang akan mengatur sebagian gaji untuk bekal pensiun. Adapun pemerintah dalam hal ini BKN hanya menjembatani antara PPPK dengan PT Taspen (Tabungan Asuransi dan Pensiun).

“Kepala BKN sudah sampaikan bahwa PT Taspen bersedia menampung dan mengolah (gaji PPPK untuk dana pensiun). Jadi sifatnya voluntary (kerelaan) dari orang per orang PPPK,” jelas dia.

(Baca: Honorer K2 tak Sambut Positif Wacana Dana Pensiun PPPK)

Sementara itu dia meminta agar semua pihak tidak berspekulasi tentang diperpanjangnya jadwal seleksi PPPK. Karena menurut dia ada beragam alasan mengapa seleksi PPPK dibuka pasca seleksi CPNS. Misalnya karena ada beberapa daerah di Indonesia yang terdampak bencana seperti Lombok dan Palu, lalu ada juga yang jaringan internet di daerahnya terbatas, ada yang karena revisi formasi, ada yang prodinya tidak tepat, ada yang NIKnya bermasalah dan lain-lain.

“Kenapa diperpanjang? Alasannya bermacam-macam. Intinya kita tidak ingin merugikan masyarakat, semua berhak ikut seleksi jika persyaratannya memadai. Jadi jadwal diperpanjang,” tegas Ridwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement