Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 500 Juta

Senin 01 Oct 2018 12:14 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Kuala Langsa  memusnahkan barang ilegal senilai Rp 503.596.000, pada Selasa (25/9).

Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan barang ilegal senilai Rp 503.596.000, pada Selasa (25/9).

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai mengimbau masyarakat tak melakukan penyelundupan barang impor.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LANGSA -- Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan barang ilegal senilai Rp 503.596.000, pada Selasa (25/9) lalu. Barang ilegal tersebut berupa produk makanan dan bumbu makanan di antaranya berupa jinten, ketumbar, bumbu kari, mie instan, mustard tanpa izin, serta rokok ilegal berbagai merek. Bea Cukai juga mengundang Pemerintah Kota Langsa, TNI, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.

Dalam konferensi pers yang diadakan, Selasa (25/9), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menerangkan asal muasal barang ilegal yang dimusnahkan tersebut. Produk makanan dan bumbu makanan merupakan barang impor ilegal dari Malaysia muatan atas Kapal Motor (KM) Doa Ibu II yang ditindak oleh Tim Kapal Patroli Bea Cukai BC20008.

"Tim Kapal Patroli Bea Cukai melakukan penindakan pada hari Rabu 18 Juli 2018 pukul 21.00 WIB di Perairan Tanjung Tamiang. Berdasarkan keterangan awak kapal KM Doa Ibu II bahwa asal barang dari Penang, Malaysia dengan tujuan akhir Sungai Iyu Aceh Tamiang,” ungkap Agus seperti dalam siaran persnya.

Agus juga menambahkan bahwa rokok ilegal berbagai merek merupakan barang penindakan di bidang cukai selama kurun waktu 2018 melalui operasi pasar dan operasi intelijen di bawah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa. Operasi meliputi Kota langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.

Bea Cukai mengimbau agar para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak melakukan usaha penyelundupan barang impor maupun ekspor. Serta tidak membeli, menjual, mengkonsumsi, mendistribusikan barang penyelundupan maupun rokok ilegal yang memiliki ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tidak untuk peruntukannya, atau dilekati pita cukai bekas.

“Karena tindakan tersebut dapat merugikan negara baik sektor keuangan, ekonomi, bahkan keamanan negara. Jika masyarakat mengetahui informasi tentang upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal agar tidak segan segan untuk melapor dan menginformasikannya ke Kantor Bea Cukai terdekat di Provinsi Aceh yang tersebar di Kota Langsa, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Kota Lhokseumawe, dan Kota Sabang,” pungkas Agus.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler