Kamis 20 Sep 2018 18:03 WIB

Mahfud MD: Musuh Kita adalah Kemiskinan dan Ketidakadilan

Yang harus diperangi itu koruptor-koruptor yang merugikan negara ini.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Mahfud MD hadir memberikan kuliah umum di ruang senat gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (20/9).
Foto: dok. Humas Unhas
Mahfud MD hadir memberikan kuliah umum di ruang senat gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahfud MD menghadiri kuliah umum di Universitas Hasanudin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam presentasinya, Mahfud mengatakan bahwa musuh Indonesia sejatinya bukanlah negara lain, melainkan kemiskinan dan ketidakadilan.

“Musuh kita itu ketidakadilan. Saudara beli senjata F16 misalnya, mau berperang dengan siapa? Yang harus diperangi itu koruptor-koruptor yang merugikan negara ini. Sehingga, arah nasionalisme baru kita ke depan harus ada keadilan,” kata Mahfud dalam siaran pers, Kamis (20/9).

Mahfud menerangkan, Indonesia bukanlah negara agama yang berdasarkan pada satu agama tertentu. Indonesia, kata dia, bukan negara sekuler karena agama-agama di Indonesia menjadi spirit kehidupan bernegara dan memengaruhi berdirinya negara Indonesia.

Indonesia tegasnya, adalah negara Pancasila. Di mana di dalamnya memiliki fungsi sebagai dasar negara.

Sebagai sasaran negara inilah terangnya, Pancasila kemudian melahirkan hukum, undang-undang dasar, peraturan pemerintah, keputusan rektor, Perpres. “Itulah yang disebut Pancasila yang mempunyai fungsi sebagai dasar negara yang pemberlakuannya harus diikuti dan dipaksakan oleh negara,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Kini, lanjut dia, sebagai dasar negara Pancasila menghadapi berbagai masalah dan rintangan yakni dari sisi pembentukan dan penegakan hukum. Dari sisi pembentukan hukum misalnya, di Indonesia masih terjadi jual beli pasal. Sedangkan pada sisi penegakan hukum, Indonesia masih lemah dan diwarnai tindak pidana korupsi.           

Mahfud kembali berujar bahwa Pancasila juga mempunyai fungsi lain. Fungsi lain yang dimaksudnya adalah sebagai cara pandang, cara berperilaku, pedoman etik, pemersatu yang tidak berbentuk hukum. Dan kini tambahnya, Pancasila pun menghadapi tantangan gerakan mengganti sistem. Seperti kesenjangan, intoleransi, radikalisme, hingga munculnya ide negara khilafah.

Oleh karena itu, menurutnya penegakan hukum menjadi sangat penting untuk memantapkan eksistensi Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.  “Saya bilang sama teman-teman, lebih dari 50 persen persoalan bangsa ini selesai dengan baik kalau hukum ditegakkan karena semua masalah itu ujungnya di hukum,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unhas, Dwia Aries Tina mengatakan bahwa materi kuliah umum yang dibawakan oleh Mahfud merupakan materi yang penting dan bermanfaat bagi mahasiswanya. Dia berharap materi ini dapat menangkal munculnya pemikiran-pemikiran radikal yang bisa berdampak buruk bagi persatuan NKRI.

“Materi kuliah ini penting, dan menariknya dibawakan oleh Prof Mahfud. Pengalaman beliau sebagai Menteri Pertahanan, Ketua MK, sebagai calon (wakil presiden). Yang terakhir ini jangan, daripada pusing, mending seperti sekarang ini jadi bapak bangsa. Milik siapa saja, tidak ada sekat-sekat politik," ujar Dwia.

Untuk diketahui, kuliah umum tersebut mengambil tema “Pemantapan Ideologi Pancasila Untuk Menjaga Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Kuliah umum tersebut digelar di ruang Senat Gedung Rektorat Unhas. Stadium generale ini juga dihadiri oleh ratusan mahasiswa yang memenuhi ruang senat dan lantai dua rektorat. Kuliah umum dipandu langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Arsunan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement