Kamis 20 Sep 2018 14:26 WIB

Mogok Guru Honorer, Moeldoko: Jadi PNS Ada Syaratnya

Kementerian terkait akan mencarikan solusi atas tuntutan para guru honorer.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberikan tanggapannya terkait aksi demonstrasi guru honorer di berbagai daerah yang menolak persyaratan usia untuk mengikuti tes seleksi CPNS. Menurut Moeldoko, tak semua honorer dapat menjadi pegawai negeri.

Sebab, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai standar menjadi PNS. Persyaratan-persyaratan untuk mengikuti tes seleksi CPNS tersebut juga diberlakukan bagi masyarakat lainnya. 

"Tidak bisalah itu, honorer semua harus jadi pegawai negeri, nanti gimana orang menjadi pegawai negeri itu ada persyaratannya, ada standar yang harus dipenuhi dan seterusnya, juga termasuk usia," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (20/9).

photo
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9). (Republika/Haura)

Kendati demikian, ia mengatakan, menteri terkait akan mencarikan solusi atas tuntutan para guru honorer tersebut. Menurut dia, masyarakat tak bisa memaksakan kehendaknya sebab dalam bernegara memiliki aturan.

"Menteri teknis nanti akan cari solusi. Intinya bahwa harus ada pemahaman bersama... Jadi enggak bisa memaksakan kehendak. Negara ini ada aturannya kok," ujarnya.

Aksi mogok para guru honorer di berbagai daerah tersebut menolak Peraturan Menteri Pemberdayaan Aturan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 36 tahun 2018 yang membatasi usia penerimaan CPNS, yakni maksimal 35 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement