Selama pemeriksaan, kata dia, UAS didampingi dirinya dan tiga advokat lainnya, yakni Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto. Turut mendampingi juga Ketua Bidang Agama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Gamal Abdul Nasir.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P-21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman," ujar dia lagi.
Dia berharap pelaku dapat dihukum maksimal karena telah mencemarkan nama baik, menghina, membuat perasaan UAS menjadi tersakiti dan tidak nyaman.
Terduga pelaku JB membuat postingan hinaan terhadap UAS dengan narasi keturunan dajjal. Dia lalu dibawa ke Riau pada Rabu (5/9) malam oleh FPI Pekanbaru, setelah secara persuasif meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.
UAS diketahui mendapat sejumlah perlakuan kurang menyenangkan dalam sejumlah aktivitas dakwahnya beberapa waktu terakhir. Pekan kemarin, UAS mengungkap ada sejumlah intimidasi yang membuat dirinya membatalkan ceramahnya di sejumlah daerah.
Melalui akun Instagram, Ustaz Abdul Somad mengungkapkan alasan pembatalan sejumlah agenda dakwah seperti di Malang, Solo, Boyolali, Jombang, Kediri, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Dalam kirimannya, ia mengatakan, ada beberapa ancaman, intimidasi, pembatalan dan lain-lain terhadap tausiyahnya. Mulai dari agenda di Grobogan, Kudus, Jepara, dan Semarang.
UAS menulis alasan pembatalan karena beban panitia yang makin berat dan kondisi psikologis jamaah serta dirinya sendiri. Saat dikonfirmasi, Ustaz Somad mengaku tidak berencana melapor polisi.
"Tidak, saya mau tenang saja. Capek. Dugaan persekusi di Bali belum selesai-selesai. Mengalah saja, Allah ada," ujarnya.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Mahfud MD sempat mengatakan, perkara yang didapatkan UAS terkait dugaan intimidasi, bukanlah delik aduan. Mahfud mengatakan, menjadi hak siapa pun untuk mendapat perlindungan negara.
"Dalam hukum pidana, itu bukan delik aduan," kata Mahfud.
(wahyu suryana/antara, ed: angga indrawan)