Senin 25 Oct 2021 10:50 WIB

Pemkot Yogya Tindak Tegas Bus Wisata Parkir di Pinggir Jalan

Pengelola tempat parkir juga diminta untuk mematuhi aturan one gate system.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Bus pariwisata memasuki kawasan parkiran bus pariwisata Jalan Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Ahad (5/9). Wisata Yogyakarta mulai menggeliat meski status masih PPKM Level 4. Objek wisata di Yogyakarta hingga saat ini masih di tutup. Namun, puluhan bus pariwisata terpantau memasuki kawasan Malioboro. Hal ini menjadi gairah bagi tukang becak, dan banyak becak menunggu penumpang di dekat area parkir bus pariwisata.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Bus pariwisata memasuki kawasan parkiran bus pariwisata Jalan Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Ahad (5/9). Wisata Yogyakarta mulai menggeliat meski status masih PPKM Level 4. Objek wisata di Yogyakarta hingga saat ini masih di tutup. Namun, puluhan bus pariwisata terpantau memasuki kawasan Malioboro. Hal ini menjadi gairah bagi tukang becak, dan banyak becak menunggu penumpang di dekat area parkir bus pariwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bus wisata yang masuk ke Kota Yogyakarta tidak diperkenankan untuk parkir di pinggir jalan. Kepala Dinas Pehubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bus wisata yang parkir di badan jalan.

"Jika nekat parkir di tepi jalan, maka akan kami tertibkan, tidak ada alasan apapun," kata Agus di Terminal Giwangan, Sabtu (24/10).

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri sudah mulai menerapkan one gate system tiap akhir pekan. Sehingga, seluruh bus wisata yang masuk ke Yogyakarta harus dilakukan pemeriksaan yang dipusatkan di Terminal Giwangan.

"Kami melakukan pengecekkan seperti pengecekkan sertifikat vaksin. Termasuk juga protokol, jika dalam satu bus sudah dipastikan tervaksin semua dan memenuhi syarat akan diberi tanda berupa stiker yang di tempel di bagian depan bus," ujarnya.

Stiker yang dipasang di tiap bus juga merupakan penanda lokasi parkir. Ada tiga tempat khusus parkir (TKP) yang disediakan untuk bus wisata yakni di TKP Abu Bakar Ali, TKP Bank Indonesia (Senopati) dan TKP Ngabean.

Tiga TKP ini memiliki kapasitas untuk menampung 127 bus wisata. Sehingga, rombongan wisatawan yang datang menggunakan bus wisata tidak dapat memiliki sendiri tempat parkir.

"Tidak diperkenankan memilih tempat parkir sesuai kemauan mereka, karena alur telah ditetapkan oleh petugas. Hal itu juga untuk menata agar tidak terjadi penumpukan bus di tempat parkir," jelas Agus.

Pengelola tempat parkir juga diminta untuk mematuhi aturan one gate system ini. Sehingga, bus yang tidak lolos parkir dan tidak memiliki stiker tidak diperkenankan untuk parkir di tiga TKP yang sudah disiapkan.

"Tempat parkir yang menerima bus pariwisata tanpa membawa tiket dari Terminal Giwangan akan kami beri sanksi, yaitu penutupan dan tidak diizinkan menerima parkir untuk waktu tertentu," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement