Selasa 06 Dec 2016 17:17 WIB

Supremasi Etika Profesi demi Mencapai Profesi yang Beretika

Syaiful Bakhri, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta
Foto:

Disadari sepenuhnya bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh seorang dokter kepada pasien tidak selamanya berhasil dengan baik. Adakalanya usaha tersebut mengalami kegagalan. Faktor penyebab kegagalan ini banyak macamnya, mungkin karena kurangnya pehaman dokter yang bersangkutan terhadap penyakit yang diderita oleh pasien, atau karena minimnya peralatan yang digunakan untuk melakukan diagnosis dan terapi.

Namun tidak jarang terjadinya kegagalan itu bersumber dari faktor manusianya sendiri, yakni karena adanya kesalahan daro dokter dalam mengadakan diagnosis dan terapi. Hal yang terakhir ini membuat masyarakat awam beranggapan bahwa dokter telah gagal atau dianggap gagal dalam melaksanakan tugas perawatannya.

Memang dalam kenyataannya, seorang dokter dapat saja salah atau khilaf atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi karena profesi dokter merupakan jabatan yang khusus, maka terdapat pula persyaratan yang khusus untuk mempermasalahkan tindakan dokter.

Persyaratan-persyaratan tersebut dapat ditinjau dari segi ilmu kesehatan atau dari segi hukum. Tentang mengapa harus dilakukan peninjauan dari sudut hukum, alasannya karena semenjak zaman dahulu hukum telah membebani seorang dokter dengan syarat-syarat yang cukup berat dalam menjalankan tugasnya, dengan demikian terlihat betapa eratnya kaitan hukum dengan profesi dokter dalam pelayanan kesehatan.

Pada dasawarsa terakhir ini, sering timbul reaksi defensif dari masyarakat terhadap perkembangan pelayanan kesehatan, reaksi itu dengan cepat membangkitkan kesadaran masyarakat tentang hak atas pelayanan kesehatan, persoalan ini menyebabkan aspek hukum antara dokter dengan pasien menjadi semakin penting.

Perkembangan ini di satu pihak mengandung makna yang sangat positif karena memperlihatkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum pada umumnya, dilain pihak perkembangan tersebut merupakan tantangan bagi profesi dokter dalam upayanya memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien yang terikat dalam hubungan transaksi terapeutik.

Hubungan kepercayaan antara dokter dengan pasien yang tadinya sudah cukup diatur dengan kaidah-kaidah moral, yakni melalui etika profesi atau kode etik, kini dengan perkembangan yang terjadi, mulai dirasakan perlunya pengaturan dengan kaidah-kaidah yang lebih memaksa secara normatif. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak lagi sepenuhnya digantungkan pada kesadaran dan kemauan bebas dari kedua belah pihak, oleh karena itu pengaturan tersebut harus dituangkan melalui kaidah-kaidah hukum yang bersifat memaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement