Rabu 27 Oct 2021 04:15 WIB

72 Persen Satuan Pendidikan Laksanakan PTM terbatas

Satuan pendidikan yang berada di PPKM level 1,2 dan 3 didorong untuk PTM.

Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan PTM terbatas tingkat sekolah dasar (SD) yang diikuti 45 sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan PTM terbatas tingkat sekolah dasar (SD) yang diikuti 45 sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan 72 persen satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 sudah melaksanakan PTM terbatas. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mengatakan, Kemendikbudristek akan terus mendorong satuan pendidikan yang berada di PPKM level 1, 2, dan 3 untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Perkembangan pelaksanaan PTM terbatas, khususnya di beberapa daerah sudah mengalami peningkatan yang cukup baik. Namun demikian, masih ada beberapa sekolah yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujarnya.

Baca Juga

Ia mengatakan, keputusan satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM terbatas atau tidak berangkat dari kebijakan pemerintah daerah setempat. Kewenangan ada di pemerintah daerah masing-masing.

"Dan terakhir izin dari orang tua, tentunya ini sangat mempengaruhi terhadap kelancaran PTM terbatas," tuturnya.

Sri Wahyuningsih menyatakan berdasarkan aturan PPKM terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ia mengatakan PTM menjadi wajib bagi satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya telah divaksinasi secara lengkap."Prioritas tenaga pendidik yang sudah divaksinasi, sekolah harus segera melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," ucapnya.

Ia mengakui, perkembangan vaksinasi untuk tenaga pendidik memang belum 100 persen. Namun pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri serta Kementerian Kesehatan selalu mendorong agar memprioritas vaksinasi kepada tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun ke atas.

Kapasitas ruang kelas untuk SMA/SMK, dan SMP/MTs melaksanakan PTM terbatas di wilayah PPKM level 3 yakni 50 persen. Sementara di wilayah PPKM level 2, maksimal 100 persen kapasitas ruang kelas dapat digunakan. Demikian juga di wilayah PPKM level 1.

Sementara untuk jenjang SD/MI dan SDLB/MILB khusus untuk level 1 masih diperlukan jaga jarak 1 meter dan maksimal 75 persen kapasitas dapat dilaksanakan."Hal itu dikarenakan untuk jenjang SD dan PAUD memang belum mendapatkan hak untuk vaksinasi," paparnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement