Rabu 04 Aug 2021 19:15 WIB

Kemendikbud Beri Bantuan UKT Maksimal Rp 2,4 Juta

Anggaran yang dialokasikan untuk UKT yakni sebesar Rp 745 miliar.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Kuliah Online/ilustrasi
Foto: http://dakharipsyc.com/
Kuliah Online/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Anggaran yang dialokasikan untuk UKT yakni sebesar Rp 745 miliar dengan besaran maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, bantuan yang diberikan akan disesuaikan besaran UKT yang diterima mahasiswa dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. "Jika UKT lebih besar dari itu maka selisih UKT tersebut dengan batas 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (4/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan, bantuan diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah. Mahasiswa yang menerima bantuan juga bukan termasuk penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau bidikmisi.

Mekanisme pendataan yakni mahasiswa mendaftarkan diri langsung ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Para pemimpin perguruan tinggi kemudian akan mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

"Untuk penyaluran bantuan ini kami akan memulai bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," kata Nadiem.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya juga telah memberikan sejumlah kebijakan bagi para mahasiswa. Misalnya yakni kebijakan keringanan UKT, sebagaimana yang diberikan Kemendikbudristek bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Dalam bentuk pengurangan, penundaan, dan angsuran UKT kepada kurang lebih 160 ribu mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri yang jika dinominalkan total anggarannya Rp 54 miliar," kata Yaqut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement