Selasa 01 Dec 2020 00:12 WIB

Tes Covid-19 Warga Sekolah tidak Boleh Memberatkan

Daftar periksa yang dipatuhi lebih penting dari tes Covid-19 sekolah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Murid SMP Negeri 1 Surabaya mengikuti pelaksanaan tes usap (swab) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/11/2020). Pelaksanaan tes usap yang diselenggarakan secara serentak oleh pemerintah Kota Surabaya untuk pelajar di 18 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut sebagai bentuk persiapan rencana sekolah tatap muka untuk jenjang SMP pada awal Desember mendatang.
Foto: MOCH ASIM/ANTARA
Murid SMP Negeri 1 Surabaya mengikuti pelaksanaan tes usap (swab) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/11/2020). Pelaksanaan tes usap yang diselenggarakan secara serentak oleh pemerintah Kota Surabaya untuk pelajar di 18 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut sebagai bentuk persiapan rencana sekolah tatap muka untuk jenjang SMP pada awal Desember mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah daerah melaksanakan tes deteksi Covid-19 kepada warga sekolah sebelum dilaksanakan pembelajaran tatap muka. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara menilai, tes deteksi ini boleh saja dilakukan asalkan tidak memberatkan.

Ia setuju atas semua langkah yang dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di sekolah. "Menurut saya kalau ketika orang dewasa itu dideteksi apa dia positif atau tidak, anak-anak juga menurut saya tidak masalah asal tidak membebani," kata Dudung pada Republika, Senin (30/11).

Baca Juga

Di satu sisi, lanjut Dudung, pembukaan sekolah jangan semata-mata berfokus pada hasil tesnya saja namun juga harus melibatkan pemangku kepentingan pendidikan yang lain. Pemerintah daerah diminta tidak hanya melibatkan pihak pemerintah saja dalam menentukan buka sekolah, namun juga melibatkan organisasi masyarakat dan organisasi profesi guru serta dokter.

Dudung mengatakan, masukan-masukan dari pemangku kepentingan pendidikan lainnya perlu dilakukan agar pemerintah tidak membuat kebijakan satu arah. Harus dipastikan juga jika kebijakan yang dilakukan tidak merugikan banyak pihak dan harus berorientasi kepada keselamatan warga sekolah.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban berpendapat, tes kepada seluruh warga sekolah sebenarnya tidak terlalu penting dilakukan. Namun, daftar periksa yang sudah terdapat di dalam SKB Empat Menteri harus betul-betul disiapkan oleh sekolah dan dipantau oleh pemerintah daerah.

"Jadi apakah perlu dites? Ya tidak," kata Zubairi menegaskan.

Menurutnya, saat ini peraturan yang dibuat pemerintah pusat terkait persyaratan buka sekolah sudah baik. Hanya saja, implementasinya di lapangan harus betul-betul dijalankan sehingga risiko penularan Covid-19 di sekolah tidak besar.

Adapun beberapa syarat yang menurutnya perlu diperketat antara lain adalah siswa yang keberatan tatap muka di sekolah harus tetap difasilitasi. Di dalam SKB Empat Menteri, peraturan ini sudah dituliskan. Zubairi mengatakan, peraturan ini harus dipastikan berjalan sehingga siswa dan orang tua tetap nyaman jika tidak berkenan tatap muka di sekolah.

Selain itu, ia menambahkan, jika sekolah menggunakan pendingin ruangan (AC) maka sebaiknya jangan dengan angin yang terlalu kencang. Jendela serta pintu di kelas harus dibuka meskipun AC menyala.

"Jadi walaupun pakai AC jendela pintu terbuka, atau tidak pakai AC tapi jendela pintu terbuka. Yang penting jendela pintu harus terbuka," kata dia.

Selain itu, Zubairi menambahkan, harus sering istirahat di luar kelas. Siswa dan guru jangan terlalu lama berada di dalam ruangan. Ia mencontohkan, jika waktu sekolah empat jam, maka dua sampai tiga kali harus ada istirahat sebentar ke luar kelas atau di halaman sekolah.

"Tapi jangan bareng-bareng, gantian saja. Harus tetap bisa jaga jarak," kata Zubairi menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement