Senin 30 Nov 2020 21:05 WIB

Pembelajaran Tatap Muka Januari Bukan tanpa Syarat

Berbagai peraturan harus dipenuhi oleh sekolah sebelum pembelajaran tatap muka.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Sebagian peserta didik SMPN 6 Ungaran Satu Atap, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terus mempersiapkan diri menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah melalui pembiasaan penerapan prokes di lingkungan belajarnya, Jumat (27/11).
Foto: Republika/bowo pribadi
Sebagian peserta didik SMPN 6 Ungaran Satu Atap, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terus mempersiapkan diri menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah melalui pembiasaan penerapan prokes di lingkungan belajarnya, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang boleh dilakukan mulai Januari 2021 tidak akan sama seperti sekolah pada sebelum pandemi Covid-19. Berbagai peraturan harus dipenuhi oleh sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan.

"Pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 ini bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem, ketika memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi KPAI, Senin (30/11).

Baca Juga

Ia menjelaskan, berbagai macam peraturan telah disiapkan di dalam SKB Empat Menteri yang di luar normal. Misalnya, kapastias maksimal kelas 50 persen, aktivitas di luar kelas tidak diperkenankan, dan wajib memakai masker di dalam kelas.

Pembukaan sekolah juga tidak berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, namun berdasarkan kesiapan sekolah. Pemerintah daerah diperbolehkan membuka sekolah di wilayahnya secara serentak, tapi juga diperbolehkan membuka sekolah secara bertahap.

"Tidak harus serentak per kabupaten/kota, tapi bisa di tingkat kecamatan dan desa. Semuanya tergantung pemerintah daerah tersebut," kata dia lagi.

Selain itu, sekolah harus memenuhi daftar periksa yang sudah ditetapkan. Termasuk juga persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua. Jika ada orang tua yang tidak berkenan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, maka sekolah wajib memenuhi kebutuhan anak tersebut untuk belajar dari rumah.

"Virus corona masih menyebar dan perlu tetap ditekan lajunya. Oleh karena itu, mari kita bersinergi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah dan orang tua, dalam melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka secara bijak dan matang," kata Nadiem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement