Kamis 16 Jul 2020 21:10 WIB

FSGI Akan Laporkan Guru di Nganjuk ke Kemendikbud

RVR gagal mendapat nilai lantaran mengalami kendala Pembelajaran Jarak Jauh

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Gita Amanda
Pembelajaran Jarak Jauh, (ilustrasi).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pembelajaran Jarak Jauh, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berencana melaporkan perihal kasus siswa SMA Negeri 2 Nganjuk berinisial RVR ke KPAI dan Irjend Kemdikbud RI. RVR tidak dapat naik kelas karena gagal mendapatkan nilai lantaran mengalami kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"FSGI berharap ada jalan tengah yang tak merugikan siswa sehingga RVR tetap bisa bersekolah di sekolah tersebut," kata Sekretaris Jendral FSGI Heru Purnomo dalam keterangan, Kamis (16/7).

Baca Juga

Dia menegaskan, seharusnya para siswa tidak boleh dirugikan dalam proses pembelajaran terlebih selama PJJ berlangsung. Lanjutnya, oknum guru dan kepala sekolah telah menyalahi Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 bahwa selama PJJ guru tidak boleh mengejar ketercapaian kurikulum.

Dia mengatakan, hal itu disebabkan terbatasnya waktu, sarana, media pembelajaran dan lingkungan sehingga pembelajaran banyak terhambat. Artinya, sambung dia, ada relaksasi kurikulum dalam pesan surat edaran tersebut.

"Sekolah tak memahami esensi surat edaran mendikbud tampaknya," kata Heru lagi.

Dia melanjutkan, guru dan Kepala Sekolah juga sudah menyalahi Pedoman Penilaian SMA yang dibuat Direktorat P-SMA, Dirjend PAUD-Dikdasmen dan Kemdikbud RI. Dia mengatakan, keduanya juga menyalahi UU Perlindungan Anak dan PP tentang Guru.

Dia mengungkapkan bahwa anak berhak mendapatkan penilaian dari guru dan sekolah. Guru berhak dan wajib memberikan nilai kepada peserta didik. Guru juga tidak boleh diintervensi dalam memberikan nilai kepada peserta didik.

Sebelumnya, FSGI mengaku mendapat laporan dari orang tua murid di SMA Negeri 2 Nganjuk terkait anaknya yang gagal naik kelas akibat terkendala PJJ. Siswa berinisial RVR itu memperoleh nilai 0 (kosong) untuk dalam Penilaian Akhir Tahun (PAT) di lima mata pelajaran.

Akibatnya nilai rapor akhir siswa yang duduk di kelas X SMA itu tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) sebagai prasyarat naik kelas. Berdasarkan keterangan ibunya, RVR tidak bisa mengikuti Ujian PAT kenaikan kelas sesuai jadwal karena mengalami kerusakan laptop.

RVR kemudian tidak diberikan ujian PAT susulan dari gurunya atas perintah kepala sekolah. FSGI menilai RVR telah diperlakukan diskriminatif oleh oknum guru dan kepala sekolah. Guru dan kepala sekolah bahkan menolak untuk menemui orang tua RVR saat didatangi.

Heru mengatakan, RVR belum mendapatkan sekolah hingga sekarang di awal tahun ajaran baru yang sudah masuk 4 hari. Dia mengatakan, RVR sesungguhnya ingin tetap bersekolah di sekolah tersebut.

Sambil menunggu kepastian nasibnya dari sekolah, RVR membantu ibunya dengan menjadi pelayan di sebuah kafe di Kabupaten Nganjuk," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement