Senin 29 Jun 2020 15:32 WIB

Walau Ada Penolakan, Disdik DKI: Proses PPDB Zonasi Lancar

Peserta didik yang tak lolos jalur donasi dapat mendaftar di jalur prestasi akademik.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
[Ilustrasi] Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi telah selesai dan resmi ditutup pada akhir pekan lalu, Sabtu (27/6). Walaupun penuh kritik dan penolakan dari orang tua murid, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengklaim dalam proses seleksi PPDB zonasi yang menggunakan syarat usia tersebut berjalan lancar.

"Peserta didik yang diterima di jalur zonasi sudah ditetapkan rentang usia yang ideal untuk memasuki jenjang SMP dan SMA," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam konferensi pers, Senin (29/6).

Baca Juga

Karena itu, Nahdiana menekankan bagi orang tua dari peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi pada jalur zonasi, untuk segera melakukan lapor diri mulai dari Senin (29/6) hari ini sampai dengan Selasa (30/6) besok pukul 14.00 WIB. Kemudian, lanjut dia, bagi peserta didik yang belum lolos seleksi maka dapat mendaftar kembali di jalur prestasi akademik.

Ia mengungkapkan masih ada satu kali lagi proses PPDB 2020 pada jalur prestasi akademis yang akan dibuka pada 1 sampai 3 Juli 2020. "Jalur prestasi akademis ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademis," ungkapnya.

Nahdiana mengatakan pada jalur prestasi akademis jenjang SMP dan SMA disiapkan kuota sebanyak 25 persen. Kuota ini terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta. 

Sedangkan untuk jenjang SMK disiapkan kuota sebanyak 55 persen terdiri dari 50 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta. "Seleksi utama yang di yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal," papar dia.

Selain itu, PPDB jalur prestasi yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Nilai raport yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris. 

Ia menjelaskan seleksi proses PPDB jalur prestasi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah. Pengurutan nilai tersebut sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia. 

"Proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis, ini tidak terikat zonasi," tegas dia.

Bagi calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih tiga sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan urutan prioritas pilihan. Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya. 

"Sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis, yaitu sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB," paparnya.

Sebelumnya, Disdik DKI sudah menyelesaikan empat tahapan proses seleksi dari PPDB. Empat tahapan, yakni jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur prestasi non-akademis dan baru saja diselesaikan pekan lalu jalur zonasi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement